NABIRE – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Sambena Inggeruhi mengusulkan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) di Kabupaten Nabire sebaiknya dilaksanakan dengan menggunakan dua pola pendekatan yakni pemilihan pola umum dan pola pendekatan adat. Dua pola pendekatan pemilihan ini berdasarkan kriteria warga kampung antara komunitas warga yang homogen dan komunitas warga heterogen. Penduduk warga yang homogen pemilihan dilaksanakan pola pendekatan adat dan kampung yang warganya heterogen dengan pendekatan pola umum sesuai dengan tata cara yang diatur pemerintah, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Kampung. 

Menurut Sambena, bagi kampung yang penduduknya homogen, pemilihannya dilaksanakan berdasarkan pendekatan kearifan lokal, masyarakat adat memilih kepala kampung menurut pendekatan adat. Sedangkan kampung yang penduduknya heterogen, pemilihan dilaksanakan sesuai dengan pendekatan umum, sesuai dengan peraturan dari pemerintah, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Nabire tentang Pemilihan Kepala Kampung.


BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi edisi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper