NABIRE – Mempersiapkan pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024, KPU Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Aula RRI, Minggu (25/08/2024). Saat Rakor juga disampaikan terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), admin dan Parpol agar bisa lebih siap untuk input data sebelum batas waktu yang ditentukan.


Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Hukum dan SDM, Rudi Lati mengharapkan para pihak terkait menyiapkan dokumen-dokumen dari pasangan calon. Termasuk dokumen pencalonannya agar KPU bisa input di aplikasi tersebut.


”Kita sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), proses ini supaya bisa dilakukan secepatnya agar tidak menjadi suatu kendala yang kita tidak tau jaringan disini kadang bagus, kadang tidak bagus. Admin dan Parpol agar bisa lebih siap untuk input data sebelum batas waktu yang ditentukan,” harapnya.


Didalam diskusi Bimbingan Teknis mengenai Silol, Partai Garuda, Esau Boma menyampaikan, terkait perihal berkas-berkas ini apakah dikumpulkan disaat pendaftaran atau nanti dikasih kesempatan untuk melengkapi di tanggal 29.


Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Husnul Chotimah Rahanyamtel menjawab pertanyaan dari Esau Boma dari partai Garuda. Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon harus sudah ada secara fisik dan harus sudah ada di silol. Karena data itu sudah harus disubmit atau mengirim data ke aplikasi silolnya dulu. Karena proses submit tidak hanya melibatkan provinsi, partai atau KPU tapi juga melibatkan DPP partai politik.


Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni mengatakan, kita tetap berpatokan kepada PKPU dan Juknis yang sudah dibagikan. Selain itu, kata dia, KPU juga tetap melaksanakan putusan MK. Dimana syarat minimal seperti yang diketahui bersama seperti putusan MK yaitu 10%.


“Persiapan kami sudah siap lahir batin, untuk KPU Provinsi Papua Tengah dan teman-teman di 8 kabupaten mereka sudah siap untuk menerima Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wagub dan Bacalon Bupati dan Wabup di 8 kabupaten,” ujarnya.


Terkait MRP yang akan turun langsung memverifikasi pasangan calon yang OAP, dikatakan Jennifer, itu kewenangan mereka dan tidak bisa untuk masuk ke sana.


Untuk anggota DPR dan DPRD yang akan maju untuk mencalonkan diri, Jennifer berkata, harus mundur sebelum pendaftaran dan tidak ada tawar menawar.


"Ada sebagian partai yang hadir dan ada sebagian yang tidak hadir. Tetapi informasi ini kita berusaha menyampaikan ke 18 partai politik yang ada, secara adil, jadi kita tidak pilih kasih," pungkasnya. (edi)