NABIRE - Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yakni PP Nomor 28 Tahun 2025, membawa perubahan signifikan bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. Aturan baru yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 ini disosialisasikan secara mendalam kepada masyarakat, menyoroti beberapa perbedaan mendasar, terutama dalam proses pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Bowo Siswandoyo, Penata Perizinan Ahli Muda menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan dan menyamakan persepsi terkait kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko yang baru. Dalam paparannya di Aula RRI, pada Rabu (26/11/2025), ia menekankan bahwa PP 28/2025 menyempurnakan sistem sebelumnya demi memberikan kepastian hukum dan kemudahan yang lebih baik bagi pelaku usaha.

Salah satu perbedaan krusial terletak pada alur pengajuan perizinan dalam sistem OSS. Menurut Bowo, pada PP 5 sebelumnya, menu persyaratan dasar digabungkan dengan persyaratan perizinan berusaha. Namun, dalam PP 28 yang baru, terdapat pemisahan tahapan yang jelas, di mana seluruh persyaratan dasar wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan ke proses perizinan berusaha.

Perubahan mendasar lainnya adalah terkait kewajiban Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Di bawah aturan baru, semua perizinan usaha diwajibkan melalui proses KKPR. Ini menjadi fokus utama karena menyangkut tata ruang dan pemanfaatan lahan yang sesuai dengan regulasi.

Meski semua diwajibkan melalui KKPR, mekanisme yang ditempuh berbeda berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko. Untuk pelaku usaha skala mikro dan yang memiliki risiko rendah, KKPR dapat dipenuhi hanya dengan pernyataan mandiri yang dilakukan langsung melalui sistem OSS. 

Sedangkan, bagi pelaku usaha dengan skala mikro, kecil, menengah dan tinggi, atau yang memiliki tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi hingga tinggi, prosesnya menjadi lebih ketat. Seluruh kategori ini harus melalui mekanisme penilaian untuk mendapatkan persetujuan KKPR. 

Hal ini memastikan bahwa risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha dengan potensi dampak yang lebih besar telah dianalisis dan dikendalikan dengan baik.

Bowo berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pelaku usaha dapat segera beradaptasi dengan sistem dan prosedur baru yang berfokus pada pendekatan berbasis risiko. 

Tujuannya menciptakan iklim investasi yang lebih terprediksi, efisien dan patuh terhadap regulasi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di sektor perizinan.(sam)