Pergub Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Disosialisasikan

NABIRE - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini, disosialisasikan di Aula Kasih GKI Tabernakel, Rabu (29/10/2025) lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah, Albertus Adii, ST, M.Si, mengatakan, sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai substansi Pergub No. 59 Tahun 2024.
Tujuannya, menciptakan kesamaan persepsi dalam implementasi deteksi dini dan cegah dini terhadap segala potensi Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan (ATHG). Selain itu, menguatkan tim kewaspadaan dini daerah dan mendorong pengaktifan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di wilayah pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Dan juga untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Kewaspadaan dini adalah jantung dari ketahanan daerah. Di tengah dinamika Otonomi Khusus dan pembentukan DOB, tantangan yang kita hadapi semakin kompleks. Mulai dari isu tapal batas, konflik sosial, hingga ancaman terhadap ideologi negara. Pergub Nomor 59 Tahun 2024 adalah sebuah komitmen tegas dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tidak menunda pekerjaan pencegahan. Ini adalah upaya kita untuk mendahului masalah, bukan mengikutinya," katanya.
Kata dia, pesan utama kegiatan ini adalah integrasi data. Pergub ini akan menjadi jembatan untuk mengintegrasikan data intelijen dan informasi keamanan dari semua unsur. Baik pemerintah maupun masyarakat, melalui mekanisme Temu Cepat dan Lapor Cepat (TCLC).

Albertus Adii menekankan pentingnya peran aktif masyarakat. FKDM bukan hanya simbol, tetapi mitra utama yang harus difasilitasi dan diberdayakan anggarannya agar mampu bekerja maksimal di tingkat paling bawah.
Sementara itu, Staf Ahli I Gubernur Papua Tengah Bidang Pemerintahan
Hukum dan Politik, Marthen Ukago, SE., M.Si, mewakili Gubernur Provinsi Papua Tengah, mengatakan, penguatan dasar hukum dan kelembagaan. Pergub ini menegaskan peran dan tugas Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah serta menjadi payung hukum bagi FKDM. Output yang diharapkan adalah pengaktifan FKDM hingga ke tingkat distrik dan kampung sebagai mata dan telinga, tercepat pemerintah di lapangan.
"Membangun sinergi Temu Cepat dan Lapor Cepat (TCLC). Kewaspadaan dini adalah urusan bersama. Kita tidak bisa lagi bekerja secara self-service. Peraturan ini menuntut adanya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh elemen intelijen negara di daerah. Informasi yang cepat dan akurat adalah kunci untuk mencegah potensi konflik agar tidak berkembang menjadi krisis," katanya.
Ia menambahkan, memperkokoh kerukunan dan stabilitas sosial, Papua Tengah adalah rumah bagi keberagaman yang luar biasa. Kewaspadaan dini juga mencakup upaya pembinaan kerukunan antar suku, antar umat beragama, dan antar golongan. Tujuannya, memastikan bahwa perbedaan yang ada menjadi sumber kekuatan, bukan sumber perpecahan.
Disisi lain, Ketua Tim Kerjasama Intelijen, Direktorat Kewaspadaan Nasional, Ditjen Polpum, Kementerian Dalam Negeri RI, Timotius, S.STP., M.AP membawakan Topik materi tentang Perkembangan Isu-Isu Strategis Nasional dalam Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Daerah dan Kerjasama Intelijen.
"Pembagian Urusan Pemerintah, ada tiga urusan (Urusan Pemerintahan Absolud, Urusan Pemerintahan Konkurer, dan Urusan Pemerintahan Umum) Badan Kesbangpol masuk pada Urusan Pemerintahan Umum. Provinsi Papua Tengah secara Isu Nasional tidak termakan atau tidak terpengaruh dengan Isu-Isu Nasional, lebih kepada isu-isu daerah (seperti: Pencaker, Aksi Separatisme, dan isu-isu local lainnya)," katanya.
Menurutnya, yang utama dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah adalah Percepatan Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat untuk urusan keamanan dan lain-lainnya sudah ada instansi terkait yang mengurusnya.
Timotius menekankan Fungsi Intelijen tidak hanya dilakukan oleh Aparat keamanan, tetapi dapat dilakukan oleh semua lini, termasuk Masyarakat.
"Pergub Nomor 59 Tahun 2024 menjadi penting, karena ada yang NamanyaTim Kewaspadaan Dini Daerah (TKDD) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Kedua Tim/Forum ini harus terbentuk guna menunjang kegiatan pemerintah dalam mempercepat Pembangunan, dalam hal cegah dini, deteksi dini hal-hal seperti Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG)," tutupnya.
Sosialisasi Peraturan Gubernur No. 59 Tahun 2024 tentang melibatkan unsur Forkopimda Provinsi Papua Tengah, unsur instansi vertikal (TNI dan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Keimigrasian, BIN, BAIS dan Komunitas Intelijen Daerah), tokoh adat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, tokoh perempuan. (edi)
Bagikan artikel ini



