Perdasi/Perdasus 2014 Disosialisasikan di Nabire
NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua tahun 2014. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sehari bertempat di
Bagikan
NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua tahun 2014. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sehari bertempat di guest house Nabire, Kamis (13/11) kemarin ini dibuka Gubernur Papua yang diwakili Wakil Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si.
Pada kesempatan itu, Gubernur Lukas Enembe dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wabup Mesak Magai mengatakan sosialisasi ini mempunyai makna strategis untuk kepentingan berkelanjutan pelaksanaan Perdasus di Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota pada era Otonomi Khusus (Otsus).
Dikatakan mempunyai makna strategis karena dalam acara sosialisasi ini akan disampaikan hal-hal strategis tentang Kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang berkaitan dengan hak-hak Orang Asli Papua serta yang diatur secara tegas dalam Perdasus.
“Sosialisasi ini sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yaitu Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera, dimana salah satu focus kebijakan yang akan dilaksanakan adalah terkait dengan penataan regulasi yang telah dimulai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya akan diikuti dengan penataan Perdasi dan Perdasus,” terangnya.
Lanjutnya, sosialisasi kali ini juga sejalan dengan dimulainya tahun pertama pelaksanaan RPJMD di Provinsi Papua. Dengan regulasi berupa Perdasi/Perdasus wajib disosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat diketahui dan dilaksanakan. “Sosialisasi Perdasi/Perdasus merupakan suatu bentuk komitmen Pemprov Papua untuk melaksanakan perintah Undang-Undang terkait dengan pelaksanaan asas publisitas,” tandas Gubernur Lukas.
Ditambahkan, sejalan dnegan perubahan kondisi social ekonomi masyarakat, Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota juga menghadapi berbagai permasalahan hukum, tuntutan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah yang perlu mendapat apresiasi sungguh-sungguh dari segenap pejabat di provinsi maupun kabupaten/kota dan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak hidup Orang Asli Papua.
Wilayah Provinsi Papua membutuhkan penanganan khusus. Namun aturan hukum yang dibentuk lembaga-lembaga yang berwenang belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat luas. Hal ini, tambah Lukas Enembe, dapat saja berakibat aturan-aturan yang dibuat belum dapat diimplementasikan sepenuhnya.
Atas dasar kondisi obyektif ini, maka perlu disosialisasikan Perdasi/Perdasus atau regulasi daerah secara kontinyu di provinsi maupun di kabupaten/kota untuk mempercepat tersebarnya informasi secara seimbang dan merata.
“Kebijakan Otsus yang merupakan pintu masuk untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan,” imbuh Gubernur seraya menekankan bahwa Perdasi, Perdasus dan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara umum di Provinsi Papua.
Akhirnya, sosialisasi ini diharapkan dapat membangun pemahaman bersama antara masyarakat dan pemerintah untuk dapat bergandengan tangan menuju Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera untuk kepentingan dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan bersih dan berwibawa dengan tetap memperhatikan asas keberpihakan Orang Asli Papua.
Perdasi dan Perdasus yang disosialisasikan kepada masyarakat oleh Biro Hukum Setda Provinsi Papua ini diantaranya Perdasi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perdasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan dan Perdasus Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua dan Peraturan Pelaksanaan Terkait.
Selanjutnya, Perdasus Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Pendidikan Bagi Komunitas Adat Terpencil dan Perdasus Nomor 23 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum ADat Atas Tanah. Kegiatan sosialisasi ini sendiri, diikuti sekitar 100 orang, dari berbagai lapisan masyarakat dari tokoh adat, agama, perempuan, pemuda dan LSM yang ada di daerah ini.(wan)
Bagikan artikel ini



