NABIRE - Provinsi Papua Tengah telah menetapkan aturan yang jelas terkait prosedur perizinan berusaha. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Regulasi tersebut diterapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah perbedaan prosedur perizinan berdasarkan skala usaha. Perbedaan ini diterapkan untuk menyesuaikan kompleksitas dan risiko yang berbeda-beda pada setiap jenis usaha.

"Terkaiat dengan perbedaan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 OSS RBA terbagi menjadi tiga resiko, yakni risiko rendah, risiko menengah dan risiko tinggi. Risiko menengah terbagi menjadi dua, yaitu menengah rendah dan menengah tinggi," ucap Bowo Siswandoyo selaku staf unit perizinan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2024).

Ketika terverifikasi sebagai usaha rendah dan menengah rendah secara otomatis akan terbit perizinannya di OSS. "Kalau dikatagorikan menengah tinggi dan tinggi membutuhkan verifikasi dari OPD terkait," terangnya.

Bowo menjelaskan, pentingnya memahami perbedaan prosedur. Memahami perbedaan prosedur perizinan ini sangat penting bagi para pelaku usaha di Papua Tengah. Dengan mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, pengusaha dapat mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan dan menghindari penundaan dalam proses perizinan.

Dengan adanya aturan yang jelas dan transparan, diharapkan iklim investasi di Papua Tengah semakin kondusif. Pelaku usaha dapat lebih mudah mengembangkan bisnisnya dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.(sam)