NABIRE - Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkada 2020, Kamis (27/8), disosialisasikan.

Acara yang digelar di Hotel JDF digelar mulai pukul 10.15 WIT.

Sosialisasi diikuti perwakilan partai politik, perwakilan KPU Nabire dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Turut hadir, komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Kordiv.

Penyelesaian Sengketa, Jamaludin Lado Rua, SH, MH.

Di awal penyampaiannya, Komisioner Bawaslu Papua, Jamaludin Lado Rua, SH, MH sempat menyinggung tingginya sengketa Pilkada di Papua.

Khusus untuk Kabupaten Nabire saja, kata dia, Bawaslu sudah menangani 5 sengketa hingga pada tahapan saat ini.

“Di Papua sengketa Pilkada cukup tinggi.

Dari jumlah sengketa hingga saat ini secara nasional sebanyak 33 sengketa, untuk wilayah Papua ada 13 sengketa, sementara di Nabire sudah ada 5 sengketa itu berkaitan dengan jalur perseorangan.

Untuk Papua, sengketa tertinggi ada di Kabupaten Supiori,” ujarnya.Setelah mendapatkan pemaparan materi dari Komisioner Bawaslu Papua, Jamaludin Lado Rua, SH, MH, dialnjutkan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber dari Bawaslu Papua.

Perwakilan KPU Nabire, Rudi Lati, salah satu titik rawan sengketa adalah keputusan KPU berkaitan dengan batas waktu pendaftaran.

Jika pendaftar terlambat satu menit saja dari batas waktu yang sudah ditentukan, perlu ada sikap tegas.

Karena jika ada kebijakan menerima keterlambatan, rawan gugatan dari calon lain yang mendaftar tidak lewat dari batas waktu.

Persoalan lain yang menjadi titik rawan yakni soal kepengurusan partai politik pengusung bakal pasangan calon.

Pihaknya berharap pengurus Parpol serta pihak-pihak berkepentingan lainnya untuk selalu memantau soal kepengurusan di website infopemilu.kpu.go.id.

Dimana pada website itu telah mengupdate kepengurusan masing-masing Parpol.

“Saat mendaftarkan pasangan yang diusung nantinya, pimpinan partai pendukung dalam hal ini ketua dan sekretaris agar ikut dampingi saat daftar.

Jika ada ketua atau sekretaris Parpol yang tidak iktu damping saat daftar, maka harus ada surat secara tertulis,” ujar Rudi Lati.

Pada kesempatan itu, Rudi Lati juga sempat menyinggung soal jika kedepan ada indikasi pemalsuan dokumen, apa langkah yang harus diambil.

Apakah langsung akan diproses pihak kepolisian, atau akan ditangani oleh Bawaslu dengan konsekuensi terbatasnya waktu penyelesaian.

Sementara itu, Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Nabire, Nancy K. Worabay menekankan, semua harus berjalan di atas aturan yang sudah ada.

Namun ketika ada kebijakan yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu, maka kacaulah semuanya.

Tegasnya, semua ikuti aturan yang ada, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan apalagi kebijakan karena ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.

“PDI Perjuangan sangat siap untuk bertarung.

Tanggal 4 September 2020 mendatang kami siap antar kandidat untuk mendaftar ke KPU,” ujarnya.

Mensikapi jika kedepan ditemukan ada dualism dukungan, menurut dia, coret dan jangan ada kebijakan.

Jika ada pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, jika tidak bisa ditangani Bawaslu maka laporkan kepada pihak kepolisian agar pendaftar digugurkan.

Sementara itu pengurus PPP Kabupaten Nabire berharap agar KPU Nabire segera melakukan sosialisasi pendaftaran.

Pihaknya juga meminta KPU maupun Bawaslu memberikan form-form baik itu berkaitan dengan pendaftaran maupun sengketa Pilkada.

Sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa Pilkada yang digelar Bawaslu Nabire, sudah mengundang semua partai politik yang ada di Kabupaten Nabire.

Namun dari pantauan media ini, hanya ada perwakilan dari 6 partai politik yang hadir.

Sementara perwakilan dari partai politik lain tidak terlihat saat sosialisasi kemarin. (ros)