NABIRE – Keluarga Tawaru mempertanyakan kepastian pelaksanaan eksekusi objek sengketa tanah di kawasan Nabarua Bawah, Jalan Honai, belakang Madu Laras (Dunia Colour), Kabupaten Nabire. Meski perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Oktober 2025, hingga kini eksekusi belum juga dilaksanakan.

Pertanyaan itu disampaikan keluarga Tawaru saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (6/7/2026), untuk meminta penjelasan mengenai tahapan lanjutan proses eksekusi.

Armando Tawaru, didampingi Oktovina Tawaru dan Martha Tawaru, menjelaskan sengketa bermula dari persoalan kepemilikan sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang telah ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil sehingga perkara akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurut Armando, gugatan yang diajukan keluarganya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Nabire. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura setelah permohonan banding pihak tergugat ditolak. Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi, sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

"Di Pengadilan Negeri kami dinyatakan menang. Pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, tetapi ditolak. Mereka juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak. Artinya putusan itu sudah inkrah dan kami dinyatakan sebagai pihak yang sah memenangkan perkara," ujar Armando.

Ia mengatakan salinan putusan telah diterima melalui kuasa hukum. Namun, hingga hampir satu tahun setelah putusan inkrah diterbitkan, pelaksanaan eksekusi belum juga terealisasi.

Armando mengungkapkan, seluruh persyaratan administrasi yang diminta pengadilan telah dipenuhi, termasuk kesiapan pengamanan serta pembongkaran apabila eksekusi dilaksanakan. Saat ini, pihaknya hanya menunggu pelaksanaan sidang lapangan atau konstatering sebagai tahapan sebelum eksekusi dilakukan.

"Sekarang kami hanya menunggu sidang lapangan atau konstatering sebelum eksekusi dilaksanakan. Semua persyaratan yang diminta sudah kami penuhi, tetapi sampai hari ini kami masih menunggu kepastian," katanya.

Meski merasa proses berjalan cukup lama, keluarga Tawaru memilih tetap menempuh jalur hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri.

"Sebenarnya kami bisa saja bertindak sendiri, tetapi kami memilih menghormati hukum. Kami tidak ingin terjadi gesekan di lapangan. Karena itu kami menyerahkan semuanya kepada pengadilan," tegas Armando.

Ia berharap Pengadilan Negeri Nabire segera merealisasikan eksekusi agar kepastian hukum yang telah diputuskan pengadilan dapat benar-benar memberikan kepastian bagi para pihak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses menuju pelaksanaan eksekusi masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Bekti, pihaknya telah menyiapkan surat koordinasi yang melibatkan Polres Nabire, Pengadilan Negeri Nabire, dan pemohon eksekusi sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi.

"Kami sudah membuat surat koordinasi antara Polres, Pengadilan, dan pemohon eksekusi. Surat tersebut akan disampaikan agar seluruh pihak dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagai persiapan pelaksanaan eksekusi," jelasnya.

Bekti menegaskan seluruh penanganan perkara di Pengadilan Negeri Nabire dilakukan secara profesional, transparan, dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Pengadilan bekerja secara transparan. Seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh biaya perkara dapat diakses masyarakat secara terbuka melalui situs resmi Pengadilan Negeri Nabire. Bahkan, masyarakat diminta melapor apabila menemukan adanya pungutan di luar ketentuan.

"Apabila ada biaya yang melebihi ketentuan, silakan laporkan kepada pimpinan atau langsung kepada saya. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku," tegas Bekti.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaksanaan eksekusi objek sengketa tanah di kawasan Nabarua Bawah masih menunggu tahapan koordinasi lanjutan dan pelaksanaan sidang lapangan (konstatering) sebagai bagian dari prosedur hukum sebelum eksekusi dilaksanakan. (luk)