Penyusunan RKPD Nabire 2025 Digelar
NABIRE - Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari forum perangkat daerah atau RKPD dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan. Terkait hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nabire, Selasa pagi (05/03/2024), menggelar penyusunan RKPD Kabupaten Nabire tahun 2025, yang dibuka Bupati Nabire, Mesak Magai.

NABIRE - Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari forum perangkat daerah atau RKPD dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan. Terkait hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nabire, Selasa pagi (05/03/2024), menggelar penyusunan RKPD Kabupaten Nabire tahun 2025, yang dibuka Bupati Nabire, Mesak Magai.
Dalam sambutannya, Bupati Nabire mengatakan, pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berjenjang untuk membahas dan menyepakati kebijakan dan rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan tahun anggaran 2025 melalui forum perangkat daerah.
Dikatakan, perencanaan pembangunan daerah merupakan proses perencanaan yang mensinergikan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan prioritas daerah. Proses perencanaan ini menjadi instrumen penting sebagai forum sinkronisasi dan koordinasi perencanaan pembangunan di pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat menuju cita-cita pembangunan daerah dan nasional.
Pra Musrenbang juga mempunyai arti yang sangat penting, lanjutnya, sebagai pedoman penyusunan rencana kerja untuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nabire tahun 2025.
Sejumlah agenda program prioritas pembangunan daerah akan dilaksanakan guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan di Kabupaten Nabire.
Mewakili Bupati Nabire, Asisten Bidang Pembangunan Setda Nabire, Isaiyas Zonggonau, S.Pd, M.Si, menyampaikan beberapa hal, untuk menjadi acuan dalam Pra Musrenbangda tahun 2024 ini, yang mencakup program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan harus mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang tercantum dalam dokumen RPJMD Kabupaten Nabire tahun 2021-2026.
Katanya, pra Musrenbang tahun 2024 merupakan rencana kerja Tahun Anggaran (TA) 2025 guna penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2025, yang akan difinalkan pada kegiatan forum perangkat daerah, harus merencanakan program dan kegiatan berdasarkan prioritas kebutuhan daerah, bukan berdasarkan keinginan, dengan benar-benar pertimbangkan prinsip efesiensi dan efektivitas.
Tambahnya, penyusunan rencana kerja TA 2025 lebih diarahkan pada pencapaian indikator sasaran pembangunan daerah untuk mendukung pencapaian visi dan misi RPJMD dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran pada APBD TA 2025.
Selain itu, perencanaan program dan kegiatan harus memperhatikan amanat Undang-Undang Otonomi Papua dengan berfokus pada keberpihakan orang asli Papua, utamanya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nabire.
"Perencanaan difokuskan pada peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan infrastruktur kampung yang didukung dengan pembukaan wilayah terisolir untuk mendorong aksesibilitas pembangunan, dengan tetap memperhatikan penataan ruang wilayah dan kesinambungan kelestarian lingkungan hidup," ujatnya.
Perencanaan program dan kegiatan diharapkan harus mendorong prakasa masyarakat untuk membangun dirinya sendiri dan lingkungannya guna mengatasi berbagai permasalahan pembangunan yang dihadapi masyarakat seperti keterisolasian, pengangguran, kemiskinan, menurunnya kualitas lingkungan dan lainnya demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.(sam)
Bagikan artikel ini



