JAYAPURA,- Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Papua, Kombes Pol dr. Ramon Amiman mengungkapkan bahwa pemakaman massal terhadap 40 jenazah korban bencana banjir bandang Sentani yang belum teridentifikasi hingga kini, bukan menjadi solusi penanganan korban. Pihaknya bersama Tim Disaster Victim Identification (DVI) yang terdiri dari empat dokter forensik dari Polda Papua dan enam dokter dari Mabes Polri masih terus berusaha mengidentifikasi identitas korban, berdasarkan data primer berupa sidik jari yang kemungkinan terekam di KTP elektronik, --maupun data sekunder berupa gigi dan properti identik yang melekat pada tubuh korban. "Itu bukan alasan untuk menghentikan (proses identifikasi) karena masih bisa kita lakukan test DNA tiap-tiap korban. Mengingat, jasadnya masih utuh sehingga mudah kita lakukan test DNA. Beda halnya jika tubuhnya hancur karena terbakar seperti kasus peasawat jatuh di Oksibil Pegunungan Bintang. Namun jika itu kebijakan pemerintah maka kita siap menyerahkannya," beber dr. Ramon Amiman kepada sejumlah awak media di Kota Jayapura, Kamis siang (21/3/2019). Sebelumnya, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengusulkan agar puluhan jenazah korban yang belum teridentifikasi itu segera dimakamkan secara massal. Hal ini juga sempat disetujui oleh Bupati Jayapura, Mathius Awaitaouw. Namun pelaksanaan pemakaman massal yang direncanakan pada Rabu (20/3) kemarin, ditunda oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Fakta ini menyikapi kesepakatan 14 hari pertama pencarian para korban yang belum ditemukan tim gabungan, yang terdiri dari Basarnas, TNI-Polri dan juga para relawan. Selain itu kebijakan ini dimaksud memberi kesempatan bagi pihak keluarga korban untuk mengenali jenazah anggota keluarganya yang menjadi korban bencana banjir bandang. "Kami persilahkan pihak keluarga untuk mengecheck korban di Rumah Sakit Bhayangkara. Jika dikenali silahkan diambil, namun yang tidak teridentifikaso akan kita makamkan secara massal di Kampung Harapan," kata Gubernur Enembe usai rapat antar pimpinan otoritas terkait, Rabu (20/3).