Pengelolaan Dana Desa Melekat di Pemda Kabupaten/Kota
JAYAPURA - Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa Pelatihan Peningkatan Kapasitas
Bagikan
JAYAPURA - Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas
Pendamping Desa Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa Melalui Program
P3MD Tahun Anggaran 2017 di GOR Waringin, Kota Jayapura, Selasa (29/11). Sekda mengutarakan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah
lainnya bahwa transfer dana dari pemerintah pusat langsung ke Kabupaten/Kota.
Artinya tanggungjawab pengelolaan dana yang masuk ke masing-masing kampung
melekat di Kabupaten/Kota,” ujarnya. Oleh karena itu, tuturnya, para Bupati dan Walikotalah yang
bertanggungjawab penuh terhadap keberhasilan pengelolaan Dana Desa,
Prospek maupun Gerbangmas. Pasalnya, Pendamping Desa yang berada di lapangan
mengetahui kondisi riil di lapangan dan mengetahui pula kondisi masyarakat
Kampung. Ia mengutarakan, semuanya menyadari bahwa tantanan pemerintah, khusus di Papua bahwa
pemerintahan terendah hanya sampai ke Kampung–kampung. Ketika disejajarkan dengan pemerintahan yang
ada di luar Papua yang terbreakdown hingga dusun, RT dan RW. Tapi semuapun mengetahui di Papua
pemerintahan terendah hanya sampai Kampung. Sekda menjelaskan, Papua memiliki keterbatan dalam hal membaca dan menulis, termasuk
aparat Kampung tak memiliki kapasitas yang luar biasa, terutama untuk mengelola dana-dana yang masuk
ke Kampung-kampung. “Dan ini secara politik dan secara kearifan lokal nyata harus kita hadapi di Papua,” katanya. Namun demikian, ucapnya, pihaknya merasa berbesar hati dan mempunyai keyakinan penuh dengan
kehadiran para Pendamping Desa, dimana kapasitas dan kemampuan dalam mengelola
dan mempertanggungjawabkan Dana Desa dengan
transparan dan akuntabel. Sementara itu, Kepala BPMK Provinsi Papua Donatus Motte mengatakan pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas pendamping desa
melalui program P3MD tahun anggaran 2017, memanfaatkan sumber dana APBN. Ia menjelaskan, kegiatan ini berlangsung pada 29 November hingga 2 Desember 2017 dan diikuti
Pendamping Desa sebanyak 870 orang dari seluruh dari 29 Kabupaten/Kota. Total Pendamping Desa sebanyak 1.253 orang
yang direkrut pada tahun 2015 dan 2016. “Kami hanya memanggil 870 orang, selebihnya masih bertugas di masing–masing wilayah, untuk
melaksanakan pembagian dana Prospek,” katanya. Menurutnya, pada tanggal 3 Desember 2017 mereka diliburkan dan kembali kerumah masing-masing
untuk merayakan Natal dan Tahun Baru. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2018 mereka harus
kembali ke lokasi tugas masing-masing sembari menunggu SPP Perpanjangan tahun
2018. (ist)
Bagikan artikel ini


