NABIRE - Dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah pusat memberikan kekususan bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam proses dan pengangkatan PSN dilalui melalui tiga proses pengangkatan. Yakni, PNS lewat jalur formasi umum, PSN lewat jalur P3K dan juga pengangkatan PNS melalui sekolah–sekolah kedinasan. Dari tiga proses pengangkatan PNS ini tentunya dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas, tidak asal pengangkatan pegawai.

Demikian dikatakan Kepala Deputi Bidang Sistim Informasi Kepegawaian BKN RI, Suharmen, S.Kom., M.M.Si, saat pembukaan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) bagi 786 tenaga honorer eks THK-2 dan tenaga kontrak di lingkunagn Pemerintah Kabupaten Nabire, Kamis (12/10/23) di SMAN 1 Nabire.

Dikatakan, soal penangkatan PNS tidak semudah membalikan telepak tangan. Tetapi dengan perjuangan dan kerja keras dari masing-masing pimpinan kepala daerah, baik itu di pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonmesia, termasuk di Provinsi Papua Barat dan Papua.

Diharapkan kepada 786 orang yang saat ini sedang mengikuti CAT tenaga Honorer eks THK-2 dan tenaga kontrak di Kabupaten Nabire, setelah lulus nanti dan diangkat serta bekerja harus memberikan kontribusi bagi daerah. Kalau tidak maka sia-sia apa yang telah diperjuangkan oleh kepala daerah.

Ketika telah diangkat menjadi ASN diharapkan harus memiliki intelijensi dan karakter yang baik. Dan sebagai ASN jangan sampai berpikir untuk dilayani, tetapi tidak melayani dengan ketulusan hati. Karena orang yang telah diangkat dan bekerja di kantor-kantor pemerintah diharapkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kepada 786 orang yang telah dilaporkan mengikuti pelaksanaan seleksi ujian CAT tenaga honorer eks THK-2 dan tenaga kontrak, harus catat dan ingat bahwa saudara diangkat menjadi PNS atas perjuangan para pimpinan daerah dari provinsi dan kabupaten. Dan juga ingat dalam penerimaan PNS pemerintah pusat memberikan kekususan bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu dalam tugas harus memberikan pelayanan yang terbaik dan tulus hati kepada masyarakat. Jangan ingin dilayani tetapi tidak melayani,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Deputi Bidang Sistim Informasi Kepegawaian BKN RI   juga menyampikan kabar gembira, kedepan berdasarkan Undang-Undang (UU) yang baru disahkan oleh DPR RI, PSN dan P3K sama–sama punya hak yang sama menerima uang pensiun setelah purna bhakti dalam tugas sebagai ASN. (des)