DPR dan Pemprov Papua Tengah Sepakati 7 Perdasi dan Perdasus Non-APBD 2026
Tiga Perdasus yang disetujui, yakni Perdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan Orang Asli Papua, Perdasus tentang Standar Kompetensi atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat serta Perdasus tentang Peradilan Adat.

NABIRE - Rapat Paripurna DPR Papua Tengah dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Tahun 2026 resmi ditutup di ruang sidang DPR Papua Tengah, Selasa (6/10/2026).
Melalui rapat paripurna tersebut, DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menyepakati tujuh regulasi, terdiri atas tiga Perdasus dan empat Perdasi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Tengah, Diben Elaby, yang mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan tahap akhir setelah seluruh proses pembahasan Raperdasi dan Raperdasus dilalui.
“Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian Raperdasi dan Raperdasus, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban pemerintah daerah, laporan Bapemperda DPR Papua Tengah, sampai dengan pendapat akhir fraksi-fraksi, maka hari ini kita telah sampai pada tahap akhir, yaitu persetujuan bersama untuk menetapkan Perdasi dan Perdasus menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah,” ujar Diben.
Tiga Perdasus yang disetujui, yakni Perdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan Orang Asli Papua, Perdasus tentang Standar Kompetensi atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat serta Perdasus tentang Peradilan Adat.
Sementara empat Perdasi meliputi Perdasi tentang Penanganan Konflik Sosial, Perdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta Perdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Diben menegaskan, persetujuan tersebut bukan sekadar formalitas kelembagaan. Menurutnya, regulasi yang disahkan merupakan bentuk komitmen bersama DPR dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk menghadirkan landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
“Khusus bagi Orang Asli Papua, regulasi yang kita hasilkan diharapkan mampu memberikan perlindungan, pemberdayaan, kepastian hukum, keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Perdasus perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan serta nelayan OAP diharapkan memberikan ruang yang lebih kuat bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Sementara Perdasus mengenai standar kompetensi atas hasil hutan kayu dan bukan kayu pada masyarakat hukum adat diharapkan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat adat dalam memperoleh manfaat dari sumber daya alam di wilayah adatnya.
“Perdasus tentang Peradilan Adat diharapkan dapat memperkuat pengakuan terhadap nilai-nilai, norma dan kearifan lokal masyarakat adat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk Perdasi Penanganan Konflik Sosial, Diben berharap regulasi tersebut menjadi instrumen pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik secara cepat, terpadu dan adil dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta kearifan lokal.
Ada pun Perdasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan bertanggung jawab.
Sedangkan Perdasi Penyelenggaraan Kesehatan diharapkan dapat memperkuat pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah, termasuk mereka yang berada di wilayah sulit dijangkau.
Selain tujuh regulasi tersebut, DPR Papua Tengah bersama Pemprov Papua Tengah juga membahas tiga usulan Raperdasi dan Raperdasus di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketiganya, yakni Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah Provinsi Papua Tengah, serta Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional Orang Asli Papua.
Terkait perubahan Perdasus OAP, Diben mengatakan revisi dilakukan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan pengaturan dengan kebutuhan serta perkembangan masyarakat Orang Asli Papua di Papua Tengah.
“Kita ingin memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar mampu memberikan perlindungan, keberpihakan, pemberdayaan, serta kepastian hukum bagi orang Papua sesuai dengan kekhususan dan kebutuhan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi mengenai perlindungan dan pemberdayaan tenaga profesional OAP merupakan bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan, kesempatan dan ruang bagi tenaga profesional orang asli Papua agar dapat berperan optimal dalam pembangunan.
Sementara Raperdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah Provinsi Papua Tengah diharapkan mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diben berharap seluruh regulasi yang telah disetujui tidak berhenti pada aspek administratif dan yuridis, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk menjawab persoalan masyarakat dan memperkuat pembangunan di Provinsi Papua Tengah. (amd)
Bagikan artikel ini



