TIMIKA – Pendulangan emas di areal PT. Freeport Indonesia di Timika, antara berijin dan tidak berijin. Dikatakan berijin tetapi tidak ada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sedangkan dikatakan tidak berijin tetapi diperbolehkan dan dilindungi demi masyarakat. Hal ini seperti dikatakan anggota DPR Papua, John NR Gobai, dalam siaran persnya yang dikirim ke media ini, Kamis (18/7/24) kemarin.

“Saya pernah sarankan, tetapkan saja WPR di daerah dataran rendah, tidak diijinkan yang di daerah atas yang curam,” tuturnya.

Dirinya menuturkan, tahun 2018, pihaknya membuat Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) mengakomodir fakta ada kegiatan tambang rakyat di areal PT. Freeport Indonesia di Timika. Perdasi ini sudah ditetapkan dalam paripurna, sayang pengesahannya tidak diurus dengan baik. Baru di tahun 2022, dirinya baru tahu jika sudah disahkan Perdasi Papua No 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat.

“Mau disosialisasi ke Timika, sudah DOB, itu soal. Saya tau karena Perdasi tersebut saya yang usulkan,” ucapnya.

Kata John NR Gobai, saat sosialisasi draf Raperdasi Papua tentang Pertambangan Rakyat di Timika tahun 2019 dirinya datang bersama Mathea Mamoyao. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Mimika dan dihadiri sejumlah Kepala OPD juga tokoh masyarakat dan pemuda. Pertemuan saat itu dipimpin oleh Demi Katiop. (ros)