Pemprov Papua Tengah Bentuk Satgas Karhutla di Delapan Kabupaten
Pemerintah Provinsi Papua Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk mengantisipasi dan menangani meningkatnya titik panas yang terdeteksi di sejumlah wilayah.

NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk mengantisipasi dan menangani meningkatnya titik panas yang terdeteksi di sejumlah wilayah.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/144 Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Gubernur Papua Tengah ditetapkan sebagai Ketua Satgas.
Juru Bicara Gubernur Papua Tengah, Emanuel You, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pemerintah mencermati perkembangan titik panas di delapan kabupaten berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 21 Agustus 2026.
Hal itu disampaikan Emanuel kepada wartawan di Aula KSK Bukit Meriam, Kelurahan Morgo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Sabtu (22/8/2026) sore.
“Lahan dan hutan yang terbakar itu sama saja terbakar kehidupan manusia, karena kita hidup bergantung kepada lahan dan bergantung kepada hutan,” kata Emanuel.
Berdasarkan data BMKG yang dipaparkan pemerintah provinsi, Nabire mencatat jumlah titik panas tertinggi, yakni 279 titik. Selanjutnya Dogiyai 72 titik, Paniai 54 titik, Puncak 45 titik, Intan Jaya 44 titik, Deiyai 11 titik dan Puncak Jaya tujuh titik.
Sementara Mimika tidak mencatat titik panas pada 21 Agustus 2026, setelah sehari sebelumnya masih terdeteksi enam titik.
Kondisi tersebut mendorong Gubernur Papua Tengah memerintahkan Sekretaris Daerah menggelar rapat darurat untuk menentukan langkah cepat penanganan.
Menurut Emanuel, rapat tersebut menghasilkan dua keputusan utama, yakni memberikan bantuan awal kepada Kabupaten Nabire sebagai ibu kota provinsi serta membentuk Satgas Karhutla tingkat provinsi.
“Gubernur kemarin memerintahkan kepada Sekda untuk melakukan rapat emergensi. Rapat emergensi ini pada dasarnya ada dua pokok pembahasan, yaitu memberikan pertolongan mendadak kepada Kabupaten Nabire yang juga sebagai ibu kota provinsi dan membentuk Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan,” ujarnya.
Bupati Jadi Komandan Lapangan
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Papua Tengah dijadwalkan memimpin rapat koordinasi melalui Zoom pada Minggu (23/8/2026) bersama para bupati selaku ketua Satgas Karhutla di masing-masing kabupaten.
Rapat tersebut akan membahas langkah awal setiap daerah dalam menghadapi kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memetakan kebutuhan bantuan berdasarkan tingkat eskalasi kebakaran.
Emanuel menegaskan, pemerintah kabupaten tetap menjadi pelaksana utama penanganan Karhutla sekaligus menjadi komandan lapangan di wilayah masing-masing.
Sementara pemerintah provinsi berfungsi sebagai pemberi dukungan apabila kemampuan pemerintah kabupaten tidak lagi mencukupi.
“Posisi kedudukan provinsi itu sebatas backup. Penanganan sesungguhnya dijalankan oleh masing-masing kabupaten,” tegasnya.
Pola tersebut, kata Emanuel, telah diterapkan dalam penanganan Karhutla di Nabire. Ketika armada pemadam kebakaran milik kabupaten mengalami keterbatasan, pemerintah provinsi langsung mengerahkan aset pemadam kebakaran untuk membantu.
“Karena kabupaten mengalami kekurangan damkar, provinsi mengambil langkah pengerahan aset. Seperti armada damkar dari provinsi, kami turunkan ke Kabupaten Nabire untuk membantu dan mem-backup Pemerintah Kabupaten,” jelasnya.
Dukungan pemerintah provinsi tidak terbatas pada armada pemadam. Jika kondisi membutuhkan, bantuan juga dapat berupa obat-obatan maupun tenaga medis.
Kebutuhan Bantuan Menunggu Hasil Rapat
Meski Satgas provinsi telah dibentuk, pemerintah belum menetapkan jumlah armada, obat-obatan maupun tenaga medis yang akan dikirim ke masing-masing kabupaten.
Emanuel mengatakan kebutuhan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama delapan bupati.
“Berapa obat yang nanti dikirim, kemudian berapa tenaga medis yang nanti dikirim, kemudian berapa armada yang nanti diturunkan, itu semua akan kami sampaikan setelah rapat Zoom meeting,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat menyamaratakan pola penanganan karena tingkat eskalasi kebakaran di setiap kabupaten berbeda.
Karena itu, Satgas di masing-masing daerah akan melaporkan kondisi lapangan sekaligus kebutuhan dukungan kepada pemerintah provinsi.
“Kalau ada laporan permohonan minta backup dari kabupaten, itu baru kita bisa tahu. Karena eskalasi kebakaran ini berbeda-beda. Nabire misalnya sedang, Paniai bisa tinggi. Dengan demikian, kebutuhannya juga berbeda-beda,” ujarnya.
Emanuel menjelaskan mekanisme penanganan dilakukan berdasarkan tingkatan kewenangan. Pemerintah kabupaten menjadi pihak pertama yang bergerak menangani kejadian. Jika kapasitas kabupaten tidak mencukupi, pemerintah provinsi memberikan penguatan. Apabila kemampuan provinsi juga terbatas, dukungan selanjutnya diminta kepada pemerintah pusat.
“Jadi, kabupaten itu komandan lapangan. Pemerintah provinsi memberikan backup dan penguatan. Yang kurang di mana, kami tutup. Sampai provinsi juga sudah tidak ada napas, itu baru minta napas tambahan dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Dengan pembentukan Satgas tersebut, Pemprov Papua Tengah berharap penanganan Karhutla di delapan kabupaten dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi dan sesuai tingkat kebutuhan di lapangan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa ancaman Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi berkaitan langsung dengan kehidupan dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada hutan dan lahan sebagai sumber kehidupan. (Luk)
Bagikan artikel ini



