Danrem 173/PVB Hadiri Rakor Lintas Sektoral Penanggulangan Karhutla Papua Tengah
Komandan Korem 173/Praja Vira Braja, Brigjen TNI Vivin Alivianto, S.I.P., menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026, yang dilaksanakan di Ballroom Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, Minggu (23/8/2026).

NABIRE, — Komandan Korem 173/Praja Vira Braja, Brigjen TNI Vivin Alivianto, S.I.P., menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026, yang dilaksanakan di Ballroom Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, Minggu (23/8/2026).
Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi maupun kejadian Karhutla di wilayah Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Nabire.
Dalam kesempatan tersebut, Danrem 173/PVB menyampaikan bahwa Korem 173/PVB telah melakukan penyiapan personel dari jauh jauh hari sebagai langkah antisipasi atas potensi kebakaran, yang terdiri personel Korem 173/PVB, Kodim 1705/Nabire, Yonif TP 802/DBAY, serta Den Zipur 12/OHH, dan sampai saat ini tim telah turun kelapangan selama tiga hari berturut turut untuk melakukan pemadaman dan dari sejumlah titik telah berhasil di tangani termasuk 3 titik baru yang telah berhasil di padamkan.
“Penyiapan pasukan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Pangdam XVII/Cenderawasih dalam rangka mengatasi Karhutla di wilayah Nabire, Papua Tengah. Personel disiapkan agar sewaktu-waktu dapat digerakkan dengan cepat sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Danrem.
Lebih lanjut, Brigjen TNI Vivin Alivianto, S.I.P., menegaskan komitmen TNI untuk senantiasa hadir membantu masyarakat, terutama ketika menghadapi bencana maupun kondisi yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, “Diminta maupun tidak diminta, TNI akan selalu hadir serta siap kapan pun dan di mana pun untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam menghadapi bencana dan kondisi yang mengancam keselamatan masyarakat. Ini merupakan bagian dari tugas TNI dalam melaksanakan Operasi Militer Selain Perang.”
Komitmen tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 12 disebutkan bahwa salah satu bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, personel TNI yang tergabung dalam satuan siap gerak tersebut akan bersinergi dengan satuan Polri, BPBD Provinsi Papua Tengah, Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Papua Tengah, serta masyarakat dari berbagai kalangan. Sinergi dan kerja sama lintas sektoral tersebut menjadi faktor penting dalam mempercepat penanganan Karhutla sekaligus mencegah meluasnya dampak kebakaran.
Danrem juga menekankan bahwa penanggulangan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan koordinasi, kesiapsiagaan, serta keterlibatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat agar setiap kejadian dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan efektif. Dan dalam hal ini juga Danrem menghimbau agar masyarakat dapat menahan sementara aktivitas pembakaran lahan dan ladang mengingat kondisi angin saat ini sangat kuat dan kencang guna menghindari api tidak menyebar ke area lain.
Melalui Rakor lintas sektoral tersebut, diharapkan terbangun kesamaan langkah dan kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi Karhutla, sehingga setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan.(Humas Korem)
Bagikan artikel ini



