JAYAPURA – Dugaan korupsi anggaran negara dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hikro (PLTMH) di Sungai Yawei dan Sungai Weya, Kabupaten Paniai, sudah masuk ranah hukum setelah beberapa waktu lalu dilaporkan ke pihak berwajib. Hanya saja, perkembangan proses penanganannya belum jelas. Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John NR Gobai mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Nabire sudah menseriusi kasus yang diduga merugikan negara Rp7 Miliar itu.“Kasus ini sudah ditangani Kejari, dan kami berharap bisa ditindaklanjuti karena kenyatan di lapangan pekerjaannya tidak sampai tuntas. Negara anggarkan dana untuk pelayanan listrik, tetapi proyeknya macet, sehingga masyarakat sangat kecewa,” tuturnya kepada media ini pekan lalu di Jayapura.DAD Paniai mengajukan surat pengakuannya ke Kejari Nabire, Jumat (30/8). Sepekan sebelumnya, Jumat (23/8), kasus ini dilaporkan ke Polda Papua.Lebih lanjut John menyerahkan sepenuhnya pihak berwajib memproses kasus dua proyek PLTMH itu. “Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini lari tinggalkan tanggungjawabnya dan semua peralatan terbengkalai, turbin sudah hancur hingga tenggelam dalam arus sungai,” katanya mengungkap fakta di lapangan.Dipaparkan DAD Paniai dalam surat Nomor 003/1.2/VIII/2013 tertanggal 21 Agustus 2013, proyek PLTMH di Sungai Weya, Watamakebo, Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, dan proyek PLTMH di Sungai Yawei, Kampung Keniyapa, Distrik Yatamo, dibiayai negara melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) tahun anggaran 2011 dan 2012.Oleh karenanya, proyek pembangunan PLTMH di Kabupaten Paniai itu diminta diselidiki termasuk meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten (Distamben) Paniai, JI dan Kabid Listrik, AN, serta memeriksa EL selaku pimpinan CV. Eklesia (alamat Komplek Perumahan Jaya Asri, Entrop, Jayapura) dan YL di Enarotali selaku pelaksananya. (you)