Pemprov Papua Diminta Tidak Bohongi Guru SMA dan SMK
SENTANI - DPRD Kabupaten Jayapura meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua agar tidak membohongi guru-guru, terutama guru yang me
Bagikan
SENTANI - DPRD Kabupaten Jayapura meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua
agar tidak membohongi guru-guru, terutama guru yang mengabdi di SMA dan
SMK yang ada di 29 Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua. Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Jayapura,
Korneles Yanuaring ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Kamis
(21/2/19) siang. Menurut Korneles, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu
sudah mengatur soal perangkat daerah termasuk pendidikan. “Pendidikan di tingkat SMA/SMK itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah
provinsi. Kalau Undang-Undang (UU) ini sudah keluar, maka anggaran baik
itu APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan juga DAU (Dana Alokasi
Umum) otomatis ikut kesana,” ungkapnya. Dirinya menjelaskan perangkat daerah saat ini sudah menjadi tanggung jawab
Pemerintah Provinsi Papua bukan hanya di bidang pendidikan saja. Tetapi,
Kehutanan serta Pertambangan dan Energi juga sudah turut menjadi
tanggung jawab pemerintah provinsi. Selain UU Nomor 23 Tahun 2014, juga ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun
2016 tentang Organisai Perangkat Daerah (OPD). Nah, dalam peraturan
tersebut, Korneles Yanuaring menuturkan sudah diatur secara rinci soal
pembentukan dinas-dinas baru. "Termasuk dinas pendidikan khsususnya untuk tingkat SMA/SMK itu tanggungjawabnya sudah
pindah ke provinsi. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) itu tetap di Kabupaten/Kota. Asetnya pindah kesana, kewenangan
pindah kesana, personilnya pindah kesana, guru-gurunya pindah kesana,
ASN pindah ke provinsi. Untuk dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu
SMK/SMA di tambah dengan Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan Dinas
Pertambangan Energi. Ini perintah Undang-Undang yang pindah kesana, maka
itu pemerintah provinsi jangan bohongi rakyat dalam hal ini para guru
SMA/SMK di Kabupaten/Kota,"cecarnya. Lebih lanjut kata Korneles, khusus untuk SMA/SMK keluar lagi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 12 Tahun 2017 mengenai
tunjangan dan hak guru yang telah dipindahkan ke tingkat pemerintah
provinsi. “Tunjangan para guru itu namanya belanja pegawai, sedangkan belanja pegawai sumbernya dari DAU yang
bersumber dari APBN. Maka dari Kementerian Keuangan, DAU terkait mutasi
pegawai dari guru-guru SMA/SMK, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan
Energi itu sudah dimutasikan dari Kabupaten/Kota seluruh Indonesia ke
masing masing provinsi. Jadi, uangnya sudah dipindahkan ke sana dan
tidak ada uang lagi di Kabupaten Jayapura untuk membiayai guru-guru
tingkat SMA/SMK,” paparnya. Dikatakannya, pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten Jayapura bersedia untuk membayar
tunjangan para guru tingkat SMA/SMK berdasar rasa kemanusiaan, padahal
sesungguhnya pada tahun 2017 lalu Pemkab Kabupaten Jayapura seharusnya
sudah tidak lagi menganggarkan hal tersebut. “Hanya karena mempunyai rasa kemanusiaan, kita anggarkan di tahun 2017 dan
sampai mereka (guru) dibayarkan. Tetapi, setelah di audit oleh BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan) ternyata semua pembayaran salah. Akhirnya,
kami berkonsultasi ke Kementrian Keuangan maka anggaran tahun 2017 di
kembalikan ke kabupaten untuk dibayarkan dan di kembalikan lagi ke
Kabupaten Jayapura,” ungkap Korneles. Atas dasar itulah pada tahun 2018 lalu para guru SMA/SMK yang ada di Kabupaten Jayapura tidak lagi dianggarkan. Sebab itu, dirinya menilai bahwa Pemerintah Provinsi Papua lalai karena
Gubernur Papua tidak menerima Peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. “Dikarenakan pemerintah Provinsi Papua tidak bikin peraturan daerahnya," tegasnya. Lebih jauh lagi diungkapkan Korneles Yanuaring, semua dana untuk guru dan
beberapa dinas itu sudah dialihkan ke pemerintah Provinsi walaupun
Perdanya belum jadi atau dibuat. “Kalau pemerintah provinsi bilang tidak ada uang itu sama saja sudah melakukan pembohongan," cetus Korneles. Ketika ditanya wartawan soal Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 08 Tahun
2018, Korneles Yanuaring mengatakan, kalau Pergub itu hanyalah alasan
agar Pemerintah Provinsi Papua dapat berdalih untuk tidak membayar hak
para guru SMA/SMK. “Apalagi dalam Pergub itukan mengatur soal tugas perbantuan. Masa personilnya saja yang diturunkan,
tetapi uangnya tidak. Itu omong kosong, karena uangnya sudah ada disana.
Ini juga penipuan,” katanya. Dirinya menyebutkan bagaimana bisa Pemerintah Pusat memberikan tugas perbantuan
kepada Pemerintah Provinsi Papua lalu tidak dianggarkan dananya. “Jadi kalau pemerintah provinsi memberikan tugas perbatuan, ya sudah harus
disertai dengan uangnya juga. Jangan hanya personil saja yang
diturunkan, tapi untuk bayar gaji pemerintah daerah di kbupaten/kota
yang bayar inikan sudah tidak benar namanya,” tandas Korneles.
Bagikan artikel ini



