Pemprov Papua Dapat Nilai B Akuntabilitas Kinerja 2017
JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua meraih predikat nilai B (baik) atas prestasinya dalam akuntabilitas kinerja 2017. Penghargaan Lap
Bagikan
JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua meraih predikat nilai B (baik) atas prestasinya dalam akuntabilitas kinerja 2017. Penghargaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur kepada Gubernur Papua yang diwaliki Inspektorat Provinsi Papua, Anggiat Situmorang dan Kepala Bappeda Papua, M. Musa’ad, Selasa (13/2). Inspektorat Provinsi Papua, Anggiat Situmorang mengatakan pemerintah Papua dari tahun ke tahun selalu bekerja fokus untuk memperoleh nilai SAKIP yang lebih baik "Sebelumnya kita dapat nilai B, ini membuktikan dari tahun ke tahun kami dengan perencanaan pelaksanaan pelaporan yang baik memberikan output kepada kesejahteraan masyarakat."kata Anggiat saat dihubungi, Rabu (14/2). Menurutnya, penilaian ini dilihat berdasarkan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perekonomian. "Itu dinilai semua, dalam hal ini kita bisa membuktikan tidak hanya memperoleh nilai ataupun opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) , akan tetapi diikuti dengan bukti yang kamk berikan" ucap Anggiat. Diungkapkan Anggiat, meski belum mendapatkan nilai "A" kedepan, pihaknya akan berusaha memiliki sistem Sakit online sehingga pemantauannya langsung dari Gubernur. "Kami sudah mendapat petunjuk dari kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mempelajari bagaimana teknologi sistem Sakip ini pada pemerintahan yang mendapat nilai A" jelas Anggiat. Untuk itu Anggiat menghimbau kepada para pejabat Eselon 1,2,3 para SKP, OPD serta staf pemerintahan untuk bekerja fokus untuk mencapai nilai A. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, hasil evaluasi SAKIP putaran ketiga ini meliputi 163 pemerintah kabupaten/kota dan 12 pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi dimaksud meliputi DIY, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, serta Papua Barat. Herman menambahkan, evaluasi SAKIP bukan dalam rangka mengkompetisikan instansi pemerintah, namun memetakan tingkat implementasi atas manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah. Karena itu, Kementerian PANRB juga memberikan rekomendasi mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki oleh setiap pemda sesuai dengan kondisi masing-masing. Berdasarkan amanat Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP, Kementerian PANRB pada tahun 2017 telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap kabpuaten/kota yang sudah mengimplementasikan SAKIP.
Bagikan artikel ini



