Pemerintah dan Masyarakat Sima Kukuhkan Aturan Adat, Jamin Pengelolaan Wilayah Adat Berkelanjutan

NABIRE - Sebuah langkah bersejarah telah diambil di Kabupaten Nabire. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire bersama masyarakat adat Kampung Sima sukses mengukuhkan dua fondasi utama untuk keberlanjutan lingkungan dan pembangunan. Rapat Koordinasi (Rakor) pengelola Ekosistem Esensial (KEE) dan Pengesahan Peraturan Kampung (Perkam) Sima tahun 2025.
Dua agenda strategis ini bukan sekadar pertemuan rutin. Keduanya menandai komitmen kuat untuk menjamin tata kelola wilayah adat dan ekosistem vital di Nabire berjalan secara partisipatif, transparan dan berlandaskan kearifan lokal.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut langsung dari sejumlah Surat Keputusan (SK) Bupati Nabire, termasuk SK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan KEE, yang kini diadaptasi selaras dengan nomenklatur baru, areal preservasi sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2024.
Upaya ini menegaskan Nabire sebagai daerah pelopor dalam adaptasi kebijakan konservasi nasional ke tingkat lokal, sekaligus memberdayakan masyarakat adat sebagai penjaga ekosistem utama.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan kunjungan lapangan (Monitoring dan Evaluasi) yang vital ke dua lokasi percontohan, yakni Kampung Sima (Distrik Yaur) dan Kampung Wanggar Pantai (Distrik Yaro).
Tim Pengelola KEE turun langsung meninjau perkembangan kelompok masyarakat seperti tim patroli, Kelompok Tani Hutan (KTH), Kelompok Wanita Tani (KWT, dan masyarakat peduli API hingga Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), memastikan efektivitas pendampingan di lapangan.
Selanjutnya, Rakor Tim Pengelola KEE di Kantor Bappeda Nabire menjadi arena penting untuk memaparkan hasil Monev, menyusun rekomendasi program lintas bidang dan menyinkronkan kebijakan konservasi dengan agenda pembangunan daerah.
Puncak rapat ditandai dengan penandatanganan berita acara rekomendasi kegiatan untuk tahun 2026, yang memastikan kesinambungan program konservasi.
Dr. H. Mukayat, S.Pd., M.Si., M.Pd., selaku Ketua Tim Pengelola KEE Nabire, menekankan esensi kolaborasi. "KEE Nabire adalah komitmen jangka panjang. Kolaborasi adaptif lintas sektor wajib dilakukan, sambil memastikan masyarakat kampung merasakan manfaat nyata dari upaya konservasi ini,” ujarnya.
Bagian paling monumental dari rangkaian ini adalah pengesahan Peraturan Kampung (Perkam) Sima tahun 2025. Perkam ini lahir dari proses pendampingan intensif dan konsultasi partisipatif yang didukung Yayasan PILI–Green Network sejak tahun 2021.
Perkam Sima kini menjadi instrumen hukum lokal yang kokoh. Aturan ini memberi kepastian hukum mengenai tata ruang kelola, pemanfaatan sumber daya alam, mekanisme adat hingga perlindungan wilayah hidup.
Bagi Suku Besar Yerisiam Gua, Perkam ini adalah tonggak penentu. Wilayah adat di sekitar Sima meliputi hutan, laut, hasil tambang, flora dan fauna kini memiliki landasan hukum yang selaras dengan struktur adat yang telah mereka jaga turun-temurun.

Yoram Piet Henawi, Kepala Bamuskam Sima menyampaikan kebanggaannya, Perkam Sima adalah pegangan untuk menjaga hutan, laut, sungai dan tanah adat. “Ini adalah aturan untuk melindungi anak cucu kami dan menghindari konflik pemanfaatan di masa depan,” katanya.
Senada, Ayub Kowoy, Kepala Suku Yerisiam Gua, menegaskan nilai spiritualnya, Perkam ini memastikan suara adat tetap menjadi dasar dalam mengelola alam, bukan hanya keputusan administratif. “Kami bangga karena Perkam Sima menempatkan nilai adat di tengah-tengah tata kelola kampung,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Nabire menyambut Perkam Sima sebagai bukti nyata keberhasilan sinergi antara kebijakan daerah dan struktur adat dalam membangun tata kelola yang berkeadilan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Nabire, Yakob Tagi, S.Pd, menyatakan, pengesahan Perkam Sima adalah bukti bahwa pengelolaan wilayah adat dan pembangunan kampung di Nabire berjalan seiring. Ini menjadi contoh bagaimana regulasi kampung dapat memperkuat identitas adat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Keseimbangan antara konservasi modern KEE dan penguatan hukum adat Perkam Sima menjadi model ideal pengelolaan lanskap Tanah Papua.
Setelah pengesahan, fokus kini beralih ke implementasi. Sejumlah tindak lanjut krusial akan segera dilaksanakan, termasuk pendampingan awal implementasi Perkam Sima dan peningkatan kapasitas pemerintahan kampung.
Yayasan PILI–Green Network menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi kampung adat Sima dan Wanggar Pantai, memastikan tata kelola wilayah adat yang kokoh, adaptif dan benar-benar berkelanjutan.
Melalui penguatan KEE dan pengesahan Perkam Sima, Kabupaten Nabire telah mengirimkan pesan tegas, yakni masa depan pembangunan di Papua harus berakar pada kearifan masyarakat adat, menjamin keberlanjutan wilayah hidup dan memastikan manfaat pembangunan dirasakan langsung oleh masyarakatnya.(sam/ist)
Bagikan artikel ini



