Pelayanan Publik Pemprov Papua Masih di Zona Merah
JAYAPURA,- Penilaian Ombudsman RI menetapkan pelayanan publikpemerintah Provinsi Papua berada pada zona merah. “Sampai hari inipenilai
JAYAPURA,- Penilaian Ombudsman RI menetapkan pelayanan publikpemerintah Provinsi Papua berada pada zona merah.
“Sampai hari inipenilaian standar pelayanan publik Pemprov Papua masih ada di zonamerah. Tapi dengan kerja keras seluruh OPD kita yakin bisa beralihdari merah ke hijau. Sebab seluruh OPD dari pengamatan kami sudahmelaksanakan standar pelayanan publik sebagaimana mestinya,” ungkapAsisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri.
Elysa Aruy berharap, penilaian Ombudsman pada Mei s/d Oktober 2018,terhadap kepatuhan standar pelayanan publik, bisa meningkatkan darizona merah menuju kuning atau hijau.Dia juga mengimbau kepada seluruh OPD dapat bekerja sesuai amanat UUpelayanan publik nomor 25 tahun 2009. Dan berharap pelayanan itubenar-benar tulus dan tak hanya mengejar penilaian dari Ombudsman.
“Saya harap standar pelayanan publik ditingkatkan sesuai aturan yangberlaku. Tetapi saya juga berharap pelayanan itu tidak sementara.Namun berkesinambungan,” harapnya.
Sebelumnya, berkenaan dengan sosialisasi UU Nomor 25 Tahun 2009 oleh Ombudsman Perwakilan Papua, Sekda Papua Hery Dosinaen, menyebutkeberadaan lembaga tersebut untuk memantau pelayanan publik yangdilakukan oleh organisasi perangkat daerah.Oleh karenanya, dia berharap OPD dapat terus meningkatkan pelayananpublik, sebab pemerintah diawasi oleh pihak-pihak yang diantaranyaOmbudsman.
“Sebab selama ini kita tidak sadar bahwa ombudsman ini sedang menilaikita. Kita tidak tahu ada staf ombudsman datang berpura-pura menjadimasyarakat yang membawa proposal, padahal mereka sedang menilaiseperti apa pelayanan kita didalam OPD. Untuk itu, saya imbau kitasemua untuk peka dalam melakukan pelayanan serta meningkatkan layanankita,” pungkasnya. (Laporan: Bams)
Bagikan artikel ini



