NABIRE - Pejabat Esalon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, Senin kemarin melaksanakan tes urine (air seni), sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri, yang menyebutkan pejabat daerah wajib melaksanakan pemeriksaan urine guna mengecek terkait kejahatan Narkoba bagi para pejabat. Hal ini diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Drs. Jhony Pasande, di sela-sela kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Setda Nabire, kemarin.Dikatakan Sekda Jhony, Menteri Dalam Negeri menekankan bahwa kejahatan Narkoba itu adalah kejahatan yang sifatnya luar biasa dan bisa menghancurkan bangsa dan generasi muda.Untuk itu, diharapkan bahwa tes urine yang kita lakukan ini semua pejabat yang ada pemerintah daerah ini harus sponsor atau sebagai contoh untuk diketahui, apakah mereka menkomsumsi narkoba sejenisnya atau tidak dan ini kita akan dilaksanakan rutin setiap tahun.“Untuk sekarang ini pemeriksaan dan tes urine untuk pejabat esalon II dan III, kedepan itu seluruh pegawai harus memeriksa urine agar dapat dipastikan bahwa mereka itu tidak menkomsumsikan narkoba,” terangnya.Katanya, pimpinan SKPD hari ini setelah mengikuti upacara hari lingkungan hidup, kita melaksanakan salah satu perintah pimpinan melaksanakan tes urine dan kedepan ini bukan hanya esalon II dan III saja, akan tetapi seluruh pegawai negeri.Data yang diterima media ini, tidak ada satu pegawai pun yang terlibat menggunakan narkoba dan zat ejektif atau sejenisnya, karena itu merupakan kejahatan yang luar biasa. “Jadi yang menjadi sponsor untuk tidak terlibat di dalam penggunaan narkoba,” tandas Sekda. (modes)