JAYAPURA - Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada dua kabupaten di Provinsi Papua terpaksa ditunda terutama pada pemeriksaan kesehatan karena enam bakal pasangan calon dinyatakan positif COVID-19.

"Keenam orang hasil pemeriksaan laboratorium positif corona baru, sehingga tidak bisa melanjutkan pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal," kata anggota Bawaslu Papua Ronald Manoach di Jayapura, Rabu.

Diakui, keenam bakal calon bupati dan wakil bupati yang positif COVID-19 berasal dari Kabupaten Keerom satu orang dan lima lainnya berasal dari Kab. Supiori. Tahapan keenam bakal calon itu akan dilanjutkan setelah hasil pemeriksaan COVID-19 terhadap mereka dinyatakan negatif.

“Sedangkan bagi bakal calon lainnya tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai jadwal,” kata Manoach.

Ketika ditanya apakah ada diantaranya pasangan yang positif COVID-19, Ronald Manoach mengaku tidak mengetahui dengan pasti. Yang pasti di Kab. Keerom adalah salah satu balon bupati, sedangkan di Kab. Supiori ada yang balon bupati dan ada yang wakil bupati, jelas Manoach seraya menambahkan, saat ini mereka sedang menjalani perawatan.

Tercatat 35 orang pasangan balon bupati dan wakil bupati yang terdaftar ikut pilkada di 11 KPU di Papua yakni di Kabupaten Keerom, Merauke, Boven Digul, Yalimo, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Nabire, Waropen, Supiori, Asmat dan Kab. Yahukimo.

Bawaslu Dorong Semua Anggota KPU Tes Usap

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mendorong seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menjalani tes usap, setelah ditemukannya kasus COVID-19 pada lembaga tersebut. Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach, di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya juga menyarankan selain pelaksanaan tes usap massal pada seluruh lingkungan KPU setempat, juga mensterilkan ruang kerjanya.

"Biasanya ini bersifat kebijakan internal, namun kami juga menyarankan untuk mensterilkan ruang kerja anggota KPU secara keseluruhan," katanya pula.

Menurut Ronald, KPU Provinsi Papua juga harus menilik kembali prosedur internalnya seperti apa, karena tahapan pilkada tidak boleh berhenti.

"Entah harus bekerja dari rumah atau bagaimana, namun ada langkah cepat yang harus segera diambil untuk mengantisipasi dampak dari adanya kasus ini," ujarnya lagi. Dia menjelaskan yang terutama Bawaslu Papua menyarankan agar tidak ada kerumunan apa pun di KPU.

"Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab anggota yang terkonfirmasi terpapar COVID-19 diharapkan dapat segera dialihkan, sehingga tidak mengganggu jalannya tahapan," katanya lagi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengakui salah satu anggotanya terkonfirmasi terpapar COVID-19. Sekretaris KPU Provinsi Papua Ryllo Ashuri Panay mengatakan pihaknya membenarkan jika ada salah satu anggotanya yang terpapar COVID-19, kini sudah diisolasi di rumah sakit. (ist)