UN Ditiadakan Semenjak Awal Covid-19, Sekolah Punya Kewenangan Atur Ujian

NABIRE - Kegiatan Ujian Nasional (UN) yang selama ini dapat diatur dan dijadwalkan oleh pemerintah telah ditiadakan semenjak awal penyakit menular Covid-19 di tahun 2019 silam dan kini seluruh rangkaian kegiatan ujian akhir dikembalikan ke masing–maing satuan pendidikan di daerah.
Menanggapi hal tersebut, wartawan Papuapos Nabire, pada Rabu (15/4/26) telah menemui Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat SD/Mi se- Kabupaten Nabire, Deny Herman Laturiuw, M.Pd dan dirinya membenarkan hal itu serta mengatakan, secara Undang–Undang (UU) UN telah ditiadakan dan dikembalikan ke satuan pendidikan masing–masing sekolah untuk melaksanakan ujian tersebut.
Dan pengembalian UN ke masing–masing satuan jenjang pendidikan di daerah, bukan saja karena adanya Covid-19 yang melanda seluruh dunia, tetapi kini juga ditambah dengan adanya efisiensi angggaran, sehingga sekolah punya kewajiban menyusun soal ujian hingga pelaksanaan dan menentukan hasil kelulusan peserta didik kelas akhir.
Sehingga untuk saat ini tidak lagi menggunakan kata UN, tetapi menggunakan kalimat Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) bagi semua murid dan siswa/siswi kelas akhir di semua satuan jenjang pendidikan. Sementara bagi kelas I hingga kelas V SD/MI dan juga SMP/MTs serta SMK kelas I dan II digunakan istilah Akhir Semester Sumatif (Asas) untuk ujian kenaikan kelas.
Sementara kegiatan ujian akhir bagi murid kelas VI SD/Mi tingkat Kabupaten Nabire akan dilaksanakan dari 4 hingga 7 Mei 2026 mendatang, sehingga dipastikan seluruh rangkaian ujian hingga semester dan liburan dan awal tahun pelajaran 2026/2027 tingkat SD/Mi akan dilaksanakan secara serempak.(des)
Bagikan artikel ini



