Pidsus Kejari Nabire Menujukkan Momentum Positif, BLUD RSUD Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

NABIRE - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H, mengatakan dalam bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Nabire mencatat prestasi yang signifikan. Pada tahap penyelidikan, terdapat 5 perkara dengan rincian 2 perkara berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan dan 2 perkara masih dalam tahap permintaan keterangan.
Perkara-perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire tahun anggaran 2023 serta dugaan korupsi penyalahgunaan dana dan aset pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nabire tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Sementara itu, dua perkara yang masih dalam tahap permintaan keterangan berkaitan dengan dugaan Tipikor pembangunan asrama mahasiswa Intan Jaya di Kota Timika.
Pada tahap penyidikan, terdapat 2 perkara yang sedang ditangani. Perkara pertama mengenai dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2023 telah berhasil ditingkatkan ke tahap penuntutan dan sedang dalam proses persidangan.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Nabire periode 2024 hingga Mei 2025 masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Tingkat penuntutan menunjukkan momentum yang sangat positif dengan 5 perkara yang sedang dalam tahap penuntutan. Perkara-perkara tersebut mencakup empat perkara terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi senilai Rp188 miliar pada Bank Papua Cabang Enarotali melibatkan empat terdakwa dan satu perkara korupsi perjalanan dinas dengan dua terdakwa.
Dari kelima perkara tersebut, 2 telah dieksekusi, 2 dalam tahap upaya hukum kasasi dan banding dan 1 masih dalam proses persidangan.
Bidang eksekusi putusan pengadilan juga menunjukkan performa yang memuaskan. Kejaksaan Negeri Nabire telah berhasil mengeksekusi putusan terhadap 4 terpidana dengan berbagai perkara.
Hj Herni Damayanti telah menjalani hukuman 10 bulan pidana penjara untuk kasus perpajakan di Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa, Sulawesi Selatan. H. Muh Nasri dengan hukuman 8 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan bendung dan saluran irigasi telah dieksekusi di Lapas Kelas II Nabire. Sementara Yosep Paul Fonataba dan Budi Haryono dengan masing-masing hukuman 3 tahun dan 8 tahun penjara untuk kasus pemberian kredit modal konstruksi telah dieksekusi di Lapas Kelas II A Abepura.
Dalam hal pemulihan aset negara, Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.634.203.440. Selain itu juga telah dilakukan sita eksekusi terhadap 1 unit tanah beserta bangunan seluas 172 m² di Kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur untuk pembayaran uang pengganti terpidana Mardi Prasongko Hadi Haryono. Pencapaian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk memberikan hukuman, melainkan juga untuk memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh para pelaku kejahatan.
Hal tersebut disampaikan ketika melakukan konferensi pers bersama media, di Rumah Makan Surya Manik, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Jumat (12/12/2025) lalu.(edi/cad)
Bagikan artikel ini


