Paslon Memenuhi Syarat Ikut Pilkada Serentak
DOGIYAI – Kelima Pasangan Calon (Paslon) yang ditetapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, pada hari Senin (24/10) kemarin menurut pihak KPU Dogiyai Memenuhi Syarat (MS) mengikuti Pilkada Serentak Kabupaten Dogiyai. Penetapan kelima Paslon ber
Bagikan
DOGIYAI – Kelima Pasangan Calon (Paslon) yang ditetapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, pada hari Senin (24/10) kemarin menurut pihak KPU Dogiyai Memenuhi Syarat (MS) mengikuti Pilkada Serentak Kabupaten Dogiyai.
Penetapan kelima Paslon bertempat di Kantor KPU Dogiyai ini berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilukada Serentak sebagaimana telah diubah terakhir dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.
Dan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai di tingkat kabupaten (model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan) tanggal 21 Oktober 2016 dan hasil klarifikasi di Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik, serta menindaklanjuti Putusan Panwas Kabupaten Dogiyai Nomor 001/ks/pwsl.DGY.33.27/X/2016.
Ketua KPU Dogiyai Matias Butu ketika rapat pleno memutuskan, pertama Francesco Tebay, SH dan Benidiktus Kotouki, SE jumlah dukungannya 19.256 jiwa 17,90% MS. 6 Distrik 60,00% Memenuhi Syarat (MS). Markus Waine dan Angkian Goo, S.Pi diusung Partai Hati Nurani Rakyat, jumlah 5 kursi (25%) MS,
Yakobus Dumupa, S.IP dan Oskar Makai, SH diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa 2 Kursi (10%), Partai Gerakan Indonesia Raya 1 Kursi (5%), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 1 Kursi (5%) jumlah 4 Kursi (20%) MS.
Apedius Mote, ST dan Freny Anouw, S.IP diusung Partai Persatuan Pembangunan 2 Kursi (10%), Partai Demokrat 1 Kursi (5%), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1 Kursi (5%), Jumlah 4 Kursi (20%) MS` dan selanjutnya, Drs. Anthon Iyowou dan Yanuarius Tigi diusung Partai Keadilan Sejahtera jumlah 4 kursi, total 4 kursi (20%) dinyatakan MS. (ris)
Bagikan artikel ini


