DOGIYAI - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil  Bupati Kabupaten Dogiyai tahun 2017 sampai 2022,  Herman Auwe, S.Sos dan Stefanus Wakei, SE (AUWA) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai terkait pleno penetapan bakal calon tetap beberapa hari lalu di Dogiyai. Hal ini diungkapkan Pasangan Calon (Paslon) Petahana, Herman Auwe, kepada wartawan Jumat (28/10/2016) dari Jakarta melalui sambungan seluler.Dirinya mengungkapkan, untuk mengajukan permohonan gugatan ke PTUN itu dengan adanya bukti yang kuat. “Kami punya bukti-bukti sudah kuat, sehingga kebenaran semua akan membuktikan di Pengadilan Tinggi Makassar,” katanya.Ia menjelaskan, sementara ini sedang menyiapkan semua bukti-bukti dan pendukung lainnya. Herman mengatakan salah bukti yang KPU Dogiyai melalaikan adalah tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi dengan nomor : 28/RKM/DPN PKP IND/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016, Surat Keputusan (SK) dengan nomor : 170/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2016, tanggal 26 Agustus 2016 dan  Model B1 KWK Parpol tanggal 26 Agustus 2016. Ketiga surat tersebut diatas telah dikeluarkan oleh DPN PKP Indonesia dan ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson kepada Herman Auwe, S.Sos dan Stefanus Wakei, SE.“Ketiga dokumen tersebut juga sah yang mengacu kepada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor surat : M.HH-19.AH.11.01, tanggal 10 November 2015 tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang diakui oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesai (KPU RI) di Jakarta dengan nomor surat : 528/KPU/IX/2016, tanggal 22 September 2016 tentang Kepengurusan DPN PKP Indonesia, tetapi KPU Dogiyai tidak menindaklanjuti sehingga semua ini akan terbukti,” ujarnya. (gus)