JAYAPURA – Gubernur Papua, Lukas Enembe, menyerahkan DIPA Petikan Tahun 2022 secara simbolis kepada 21 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga serta menyerahkan Daftar Alokasi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022 kepada para Bupati/Walikota.

Ditetahui DIPA dan Daftar Alokasi Dana TKDD merupakan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran negara, pencairan atas beban APBN, serta mendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.

Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Dana TKDD tahun 2022, berlangsung di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Senin (6/12/2021).

Burhani A.S, selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, menyampaikan bahwa alokasi Anggaran Belanja Negara tahun 2022 di Provinsi Papua sebesar Rp 57,41 triliun, meningkat 0,63 persen dari tahun sebelumnya.

Dari keseluruhan belanja negara tahun 2022 di Papua tersebut, sebesar Rp13,93 triliun dialokasikan untuk Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga sebanyak 623 DIPA, meningkat 0,48 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Selanjutnya sebesar Rp 43,47 triliun berupa alokasi TKDD untuk Provinsi, Kabupaten dan Kota, meningkat 0,63 persen dari tahun sebelumnya,”urainya seperti dilansir RadarPagiNews.


Jaga Amanah Setiap Rupiah Yang Dianggarkan


Ditempat yang sama Gubernur Papua Lukas Enembe memerintahkan kepada seluruh aparatur Pemerintah menjaga amanah setiap rupiah anggaran yang dikumpulkan dan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah kepada pembangunan serta mensejahterakan rakyat.

Untuk itu, para Bupati, Walikota dan KPA Satuan Kerja OPD di Papua diminta mempersiapkan program-program pembangunan tahun 2022 dengan baik, agar dapat berjalan efektif sejak awal Januari 2020 dan memberikan manfaat seluas-luasnya pada masyarakat. Salah satunya dengan melakukan persiapan lelang lebih awal melalui pemanfaatan e-procurement dan e-catalogue.

Kemudian juga harus memastikan alokasi anggaran difokuskan pada kegiatan utama, yang langsung dirasakan masyarakat, melakukan pembatasan dan penghematan belanja pendukung seperti biaya rapat, perjalanan dinas, dan honorarium.

Selain itu, harus melakukan pemantauan efektivitas kegiatan dan anggaran secara berkala (bulanan atau triwulanan) untuk meyakini semua program K/L dan Pemerintah Daerah berjalan maksimal, dan terus melakukan perbaikan, terangnya.


Hilangkan Penyalahgunaan Anggaran


Lebih lanjut Enembe, menegaskan harus menghilangkan penyalahgunaan anggaran, baik dalam bentuk pemborosan, mark-up, maupun perbuatan menyimpang lainnya. Pimpinan instansi harus ikut serta dalam melakukan pengawasan, serta mengoptimalkan dukungan aparat pengawas intern di masing-masing K/L dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, harus memperbaiki koordinasi dan sinergi, baik antar K/L, antar Pemerintah Daerah, maupun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga target output kegiatan pembangunan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

Kemudian juga harus melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada publik mengenai kegiatan, anggaran, dan hasil-hasil output yang dicapai, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar mengenai program kerja Pemerintah dan hasilnya.

Dengan diserahkannya DIPA dan Alokasi TKDD tahun 2022, Gubernur Enembe mengharapkan para Pimpinan Satuan Kerja (OPD) serta para Bupati dan Walikota dapat menindaklanjuti arahan Gubernur Papua untuk melaksanakan APBN dan APBD tahun 2022 secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kerja nyata, sehingga program. pembangunan yang dijalankan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua. (ist)