Papua dan Papua Barat Bakal Teken MoU Revisi UU Otsus
JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dalam waktu dekat akan melakukan penandatangan nota kesepamahan Memorandum of Undarstan
Bagikan
JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dalam waktu dekat akan melakukan penandatangan nota kesepamahan Memorandum of Undarstanding (MoU), tentang revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus).Kerja sama tersebut diharapkan menghasilkan sebuah draft perundang-undangan baru yang merupakan penyempurnaan dari UU (otsus) sebelumnya, yang bakal habis tahun 2021 mendatang.Demikian disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen, usai penandatanganan MoU dukungan implementasi E-Governmet serta penyerahan source code E-PPR & E-PPA antara Provinsi Papua dan Papua Barat, Rabu (3/7/2019).Menurut Sekda, revisi UU Otsus bakal melibatkan pihak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kementerian lembaga terkait. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan satu produk perundang-undangan yang mensejahterakan masyarakat diatas tanah Papua.Sementara menyoal MoU dukungan implementasi E-Government dengan Papua Barat, Hery mengaku siap mensuport pengimplementasian pemerintahan secara elektronik di wilayah Papua Barat.“Intinya keinginan Papua Barat untuk belajar dukungan aplikasi e-government di Papua ini atas rekomendasi KPK . Ini juga demi penghematan biaya daripada Pemerintah Papua Barat harus ke daerah lain.“Yang pasti mereka ingin adopsi beberapa aplikasi utama, seperti e-musrenbang, e-perencanaan dan e-anggaran. Dan tentunya kami Pemprov Papua atas perintah gubernur siap memberikan bantuan untuk bagaimana implementasi e-government di Papua Barat itu bisa jalan,” terangnya.
Bagikan artikel ini



