DOGIYAI – Hingga saat ini tahapan Pilkada Kabupaten Dogiyai telah berjalan. Namun ironisnya, Panwaslu Kabupaten Dogiyai belum juga mendapatkan kucuran dana dari pemerintah Kabupaten Dogiyai. Padahal seharusnya sebuah Pilkada, keberadaan Panwaslu adalah keharusan, dalam rangka mengawasi jalannya setiap tahapan Pilkada. “Dana tahap pertama yang telah diterima KPU Dogiyai sekitar 28 milyar rupiah itu sumber dananya belum jelas. Kalau Pilkada Dogiyai berjalan tanpa diawasi oleh Panwaslu maka hasilnya akan diakui atau tidak ? Karena hingga saat ini belum ada kejelasan anggaran untuk Panwaslu dan pihak keamanan. Apakah mungkin Pilkada Dogiyai berjalan tanpa ada pengawasan dan keamanan ?” ujar Ketua Panwaslu Dogiyai, Hengki Wakei, kepada media ini beberapa hari lalu.Dikatakan Hengki Wakei, ada dua tahapan vital yang sedang dilakukan KPU Dogiyai yang perlu ada pengawasan dari Panwaslu. Pertama, verifikasi dukungan bagi calon perseorangan yang sudah dijalankan oleh KPU Dogiyai. Kedua, tahapan pemutakhiran data pemilih yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara tingkat bawah.Tahapan yang sudah dijalankan oleh KPU ini, kata Hengki, tidak dilakukan pengawasan oleh Panwaslu Dogiyai. Penyebabnya, karena tidak ada anggaran dari pemerintah daerah untuk Panwaslu. Tak hanya itu, dengan belum didanainya Panwaslu oleh pemerintah daerah, hingga saat ini juga belum dilakukan pembentukan Panwas di tingkat distrik.“Dua hal ini sangat penting dan seharusnya juga pelaksanaannya diawali oleh Panwaslu. Tahapan yang berjalan tanpa pengawasan ini bisa jadi akan menjadi masalah,” ujarnya.Demikian juga halnya untuk tahapan lain, pada tanggal 21 September 2016 mendatang sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2016, masuk pada tahapan pendaftaran pasangan calon dari jalur Parpol. Jika tahapan ini juga dilakukan tanpa ada pengawasan dari Panwaslu, nanti hasilnya akan seperti apa ? KPU Dogiyai, saran Hengki, harus berhati-hati dalam menjalankan tahapan ini.Pengakuan Hengki Wakei, ada informasi dari pejabat di pemerintah Kabupaten Dogiyai yang menyatakan secara lisan soal tidak mampu mencukupi anggaran Pilkada Dogiyai. Jika hal ini benar, kata Hengki, seharusnya ada surat tertulis jika tidak mampu menganggarkan dana Pilkada Dogiyai. Sehingga berdasarkan surat tersebut, KPU Dogiyai bisa mencari solusi apakah Pilkada Dogiyai akan dilanjutkan atau ditunda hingga tersedia dana.Lebih lanjut ditegaskan Ketua Panwaslu Dogiyai, KPU Dogiyai disarankan untuk berhati-hati dalam menjalankan tahapan Pilkada karena Panwaslu tidak mengawasi semua tahapan Pilkada. Tidak bisa melakukan tugas pengawasan hanya karena disebabkan tidak adanya dana hibah pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk Panwaslu Dogiyai. “Hari ini calon atau tim sukses dari pasangan calon perseorangan maupun yang diusung oleh Parpol tidak mempersoalkan proses ini. Namun ketika sudah diketahui siapa yang menang dalam Pilkada, pasti ada pihak yang akan mempersoalkan proses ini. Maka proses ini akan dinilai ilegal karena tidak diawali oleh Panwaslu,” ujarnya.Pada kesempatan itu, Hengki Wakei juga menyinggung soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hingga saat ini dirinya sebagai Ketua Panwaslu Dogiyai belum pernah menandatangani hibah daerah. Dirinya mendapat informasi ada NPHD Panwaslu Dogiyai yang sudah dikirim ke pusat. Soal ini, kata Hengki Wakei, ditandatangani oleh orang yang tidak ada kaitannya dengan Panwaslu Dogiyai, alias tidak sah. Menurut informasi, NPHD Panwaslu ditandatangani oleh mantan sekretaris Panwaslu yang saat ini sudah tidak memiliki posisi apapun di Panwaslu Dogiyai. Sehingga surat NPHD yang tidak sah itu, sudah dikembalikan lagi dari pusat karena tidak sah. (ros)