Pakai Qris Pembeli Dikenakan Biaya Admin 0,3 Persen dari Penjual
NABIRE - Pembayaran mengunakan Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) pembeli dikenakan biaya admin 0,3 %. Apakah antara pembeli dan penjual yang berikan kebijakan, terkait 0,3 % tersebut? Ataukah dari Bank Indonesia (BI) ada peraturan baru? Sehingga pihak media mengkonfirmasi ke pihak bank BRI Nabire yang menyediakan layanan Qris bagi nasabahnya, Senin (5/08/2024).

NABIRE - Pembayaran mengunakan Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) pembeli dikenakan biaya admin 0,3 %. Apakah antara pembeli dan penjual yang berikan kebijakan, terkait 0,3 % tersebut? Ataukah dari Bank Indonesia (BI) ada peraturan baru? Sehingga pihak media mengkonfirmasi ke pihak bank BRI Nabire yang menyediakan layanan Qris bagi nasabahnya, Senin (5/08/2024).
Sedangkan pada saat pertemuan jumpa pers pihak BI mengatakan 0,3% itu dibebankan ke penjual bukan pembeli, namun fakta yang didapat oleh media justru sebaliknya, pembeli yang mendapatkan beban 0,3% tersebut. Sedangkan pertemuan BI pembahasan pada 18:30 WIT sampai selesai pada Jumat (13/07/2024) lalu, dimana dalam pertemuan BI membahasan terkait 0,3% di Resto L-Price Nabire Provinsi Papua Tengah disebutkan, potongan 0,3% itu buat penjual bukan pembeli.Pernyataan inipun disampaikan langsung oleh Kepala BI Papua, Fathurrachman dalam jumpa pers.
Adapun pernyataan dari bank BRI Nabire melalui Kepala BRI Nabire, Said Salmin, saat awak media berbincang langsung di ruangan kerjanya, mengapa dikenakan biaya administrasi itu, karena pengguna tidak perlu repot lagi dalam penyetoran uang.
Artinya, tidak merepotkan penjual untuk mengantri ke bank, harus memakan waktu, belum lagi pergi menggunakan kendaraan mengeluarkan biaya bensin.
Lanjutnya, memang benar itu peraturan BI akan tetapi pelanggan yang gunakan Qris juga tidak ingin rugi dalam transaksi tersebut.
Terang Said, artinya dalam hal ini ketika penjual dikenakan biaya hanya 0,3% itukan tidak besar, hanya sekitar 30 rupiah, jadi ketika penjual mendapatkan untung 1.000 rupiah, hanya karena takut kehilangan 30 rupiah, berarti sudah kehilangan 970 rupiah.
"Karena tidak gunakan Qris berarti sudah rugi 970 ribu dong. Kalau rata-rata orang belanja dengan gunakan Qris, tetapi penjual belum ada Qris, bisa saja pembeli batal ketika belanja di toko tersebut," katanya.
Begitu juga pelanggan ketika dikenakan biaya 0,3%, tidak akan rugi juga, katanya, lantaran ketika dia tidak membawa uang cash, lalu dia balik ambil uang cash berarti sudah rugi pulang/pergi keluar uang bensin dan makan waktu lagi dalam perjalanan. "Padahal pembeli mempunyai aplikasi Qris, pasti dia juga berpikir daripada bolak balik iya kan, mending keluar 30 rupiah karena lupa bawa dompet," ucapnya
Dalam hal ini Said menambahkan, ini merupakan transaksi jual beli yang sah antara pembeli dan pelanggan. "Jadi ya tidak ada yang keberatan dalam transaksi ini, karena satu sama lain saling sepakat dalam transaksi ini, pasti saling bertanya dulu sebelum adanya akad dalam jual beli antara pembeli dan penjual contohnya, pembelian ini kami kenakan biaya potongan admin 0,3% ya dan kalau sudah setuju satu sama lain, itu sah-sah saja," ucapnya.
Said juga memberikan contoh, artinya penggunaan Qris itu seperti gunakan mesin edisi. "Edisi itu gunakan jaringan, mana lagi kalau misal ada gangguan terkait mesin edisi itu semua juga ada biaya perbaikan, artinya Qris ini lebih memudahkan pengguna ketika tidak membawa uang cash yang digunakan oleh penjual yang disediakan di setiap bank-bank, sesama bank tidak dikenakan biaya, namun ketika transaksi berbeda bank akan dikenakan potongan biaya," pungkasnya.
Namun di sisi lain, Bank Mandiri Nabire, Deddy Triandy dalam penjelasannya, menyebutkan potongan 0,3% itu benar peraturan BI, tetapi peraturan tersebut dijadikan marketing dalam mencari nasabah Mandiri untuk gunakan Qris. Dan 0,3% itu ditanggung langsung oleh pihak Mandiri.
"Ini adalah strategi marketing dari bank Mandiri terkait 0,3%. Dari bank itu punya platformnya masing-masing, setiap rekening berdasarkan rekening barkode yang nasabah, kalau kita rekening Mandiri barkodenya sendiri," katanya.
Deddy Triandy selaku perwakilan dari Kepala Bank Mandiri kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, setiap bank memiliki kebijakan dalam marketing menarik pelanggan atau nasabah dan Bank Mandiri memberikan kebijakan 0% pengguna Qris ini hanya promosi, setiap bank memiliki kebijakan sendiri-sendiri.
"Bank Indonesia sudah sesuai menerapkan sesuai dengan peraturan 0,3% itu semua bank gunakan. Artinya dalam transaksi ini agar tidak banyak pengeluaran di setiap transaksi seperti dulu pakai edisi sekarang tidak perlu lagi, sekarang hanya mudah menggunakan Qris," ujarnya.
Deddy menambahkan, penurunan biaya pengelolaan uang tunai bagi pelaku usaha karena tidak memerlukan uang kembalian. Penurunan resiko kerugian akibat menerima pembayaran dengan uang palsu salah satunya.
Adapun kutipan ini dari laman bi.go.id, Qris merupakan penyatuan beraneka ragam kode QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Qris dikembangkan oleh Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada Sabtu, (17/08/2019) lalu bertepatan dengan HUT RI ke-74.
Akan tetapi dari laman bi.go.id, Biaya administrasi ini bervariasi antara 0-0,3 persen tergantung pada nilai transaksi dan jenis pelaku usaha. Biaya administrasi ini dibebankan kepada penjual atau merchant, bukan kepada pembeli atau customer.
Namun pihak media mencari tahu terkait biaya tersebut, ternyata masih ada biaya 0,3% dibebankan ke pembeli bukan penjual.(feb)
Bagikan artikel ini



