Nabire Sia-siakan Sumber PAD Pajak Sumber Air Tanah
NABIRE – Selama ini, pemerintah Kabupaten Nabire kehilangan Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar lebih dari sumber pendapatan pajak air tanah. Karena, selama ini, pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nabire tidak mengorek potensi sumber pendapatan asli daerah tersebut, sehingga pelaku usaha air isi ulang juga tidak menyetor pajak ke pemerintah daerah.

NABIRE – Selama ini, pemerintah Kabupaten Nabire kehilangan Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar lebih dari sumber pendapatan pajak air tanah. Karena, selama ini, pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nabire tidak mengorek potensi sumber pendapatan asli daerah tersebut, sehingga pelaku usaha air isi ulang juga tidak menyetor pajak ke pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Industri, Kimia, Agro dan Hasil Hutan (IKAH) Dinas Perisdutrian (Dindus) Kabupaten Nabire, Demianus Maweng mengatakan, selama ini pemerintah daerah rugi, karena tidak menggali sumber pendapatan asli daerah dari pajak air dalam tanah. Karena, selama ini, pelaku usaha air isi ulang (gelon) tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah. Padahal, pemerintah dapat menarik pajak dari pengolahan air isi ulang sebagai pajak air dalam tanah.
Maweng mengatakan, apabila pemerintah berkeinginan menarik pajak dari air isi ulang, pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah memasang meteran di setiap kran air isi ulang untuk mengukur berapa banyak liter yang sudah terpakai untuk menghitung besaran pajak penghasilan dari air isi ulang.
Ia menyebut, sedikitnya ada 500 usaha air isi ulang di Kabupaten Nabire. Karena itu, dengan pemasangan meteran di kran air isi ulang, pemerintah bias menghitung besaran pajak bagi setiap pelaku usaha air isi ulang. Pemerintah bisa memasang meteran di setiap usaha gelon untuk menarik pajak air dalam tanah.
Maweng mengungkap, selama ini tidak ada penarikan pajak tetapi yang ada hanya pengurusan surat izin kesehatan dan diganti setiap tahun. Pelaku usaha mengaku hanya membayar kepada pemerintah saat mengurus dan memperbaharui/memperpanjang surat izin kesehatan dari Dinas Kesehatan.
Penarikan pajak air dalam tanah, Maweng mengungkap, menurut Badan Pendapatan Daerah saat pertemuan beberapa waktu lalu, mengungkap pernah memasang meteran tetapi sejak 4 tahun lalu, sudah tidak ada.
Maweng menilai pemasangan meteran ini penting karena pemerintah bias mengetahui berapa banyak liter yang dikeluarkan pelaku usaha gelon sehingga berdasarkan meteran tersebut, pemerintah menetapkan besaran pajak sebagai sumber pendapatan asli daerah ini. Tetapi selama ini, tidak ada pemasangan meteran sehingga tidak bisa mengukur berapa banyak liter air yang dikeluarkan oleh setiap usaha air isi ulang. (ans)
Bagikan artikel ini



