NABIRE – Kabubpaten Nabire yang merupakan ibukota Provinsi Papua Tengah, dijuluki sebagai kota gempa. Sebutan itu bermula sejak belasan tahun silam (2004-2007) berulang-ulang diterpa gempa berkuatan besar dan sedang. Bahkan hingga kini geteran gempa sering menyapa warga Nabire. Gejolak alam ini kapan saja bisa menyapa ibu kota provinsi ini. Lantaran itu Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk pembangunan bangunan gedung pemerintah provinsi diwajibkan mendapat persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Tengah, Yan Ukago, ST, MT kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (11/8/23).

Yan mengatakan, Nabire terletak di wilayah gempa sehingga pihaknya sedang melakukan supervisi terhadap gambar rencana pembangunan bangunan gedung pemerintah. Agar terpenuhinya spesifikasi teknis dan mutu dari segi umur ketahanan bangunan tahan gempa. Kalau pun tidak, pemenuhan sepesifikasi teknis dan mutu menjadi syarat mutlak.

“Jadi Nabire itu wilayah gempa. Kalau pun tidak, sudah menjadi tugas PUPR sehingga kami akan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang digambar oleh konsultan dari dinas lain, apakah tahan terhadap gempa atau tidak karena sebuah gudung bangunan itu minimal memenuhi standar umur,” tutur Yan.

Yan menyebut dalam supervisi atau pemeriksaan ada dua hal yang menjadi kriteria atau syarat mutlak. Diantaranya komponen teknis dan harga standar.

“Komponen teknis itu seperti yang saya katakan tadi penggunaan materil sesuai dengan kulifikasi dan mutu yang dibutuhkan. Sedangkan harga standar, ini penting karena ketika nilai itu mahal bisa jadi temuan dan akan disuruh kembalikan. Jadi PUPR punya standar harga satuan. Misalnya bangunan mewah, di Nabire 15 juta satu meter persegi terus bangunan standar ada 12 juta dan ada 10 juta untuk bangunan kecil,” urai Yan.

Yan berujar, langkah ini dilakukan dalam rangka menjamin kemananan dan keselamatan kepada para pihak terkait terhadap gambar detail rencana bangunan gedung sebelum pelaksanaan fisik konstruksi dikerjakan.

“Pemenuhan standar seperti yang saya jelaskan ini wajib, guna memenuhi standar mutu serta keamanan dan keselamatan, agar gedung itu umurnya bertahan lama maksimal 50 tahun. Selain itu kemudian hari terjadi gempa gedung-gedung yang akan dibangun tersebut tidak ambruk. Oleh karena itu, sejak dini kita berkewajiban antisipasi dan memimalisirnya,” kata Yan.

Dikatakan Yan, rangkaian pemeriksaan tersebut merupakan tugas pokok Dinas PUPR dalam memberikan bantuan teknis kepada setiap Organinsasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepada masyarakat.

“Tugas PU itu memberikan bantuan teknis atau advis teknis ke OPD atau ke masyarakat. Jadi misalnya masyarakat membangun gereja diwajibkan untuk periksa gambar gedungnya di Dinas PU,” katanya.

Diakui Yan, saat ini ada dua staf teknis yang sedang melaksanakan supervisi atau pemeriksaan terhadap rencana gambar pembangunan bangunan gedung yang diserakan oleh setiap OPD kepada pihaknya. 

“Ada dua staf teknis yang sedang periksa gambar-gambar gedung yang diserahkan kepada kami. Setelah mereka dua periksa barulah saya memberikan persetujuan,” akunya. 

Yan berencana akan menambah tiga staf teknis, sehingga kedepan menjadi lima staf teknis. Sebelum bertugas akan didahului dengan bimbingan teknis selanjutnya diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala dinas. 

“Kami berencana tambah tiga staf lagi menjadi lima, mereka akan dibimbing. Setelah itu mereka di SKkan oleh kami,” tutupnya. (ist)