NABIRE - Berdasarkan data-data yang diterima, di Kabupaten Dogiyai telah terjadi pendzoliman hukum, adapun pendzoliman hukum yang terjadi itu, bahwa berdasarkan data-data yang kami terima, di Kabupaten Dogiyai telah terjadi mutasi besar-besaran yang diduga dilakukan Pelaksana Tugas Bupati Dogiyai. Demikian dikatakan Tim Kuasa Hukum Thomas Tigi, Mangatur Nainggolan, SE.,SH yang didampingi rekan Kuasa Hukum, Henri Lumban Raja, SH,SE. Penyampaian pernyataan itu dilakukan di sebuah Rumah Makan dibilangan Jalan Merdeka, Nabire, Rabu (23/3).   "Yang semestinya, menurut Mangatur, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Surat Mendagri) Nomor 800/349 tertanggal 19 Januari, jelas-jelas menyebutkan Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah, Dilarang! melakukan mutasi pegawai. Berikutnya dalam surat dimaksud, dikatakan ketentuan sebagaimana surat dimaksud dalam Ayat 1 dapat dikecualikan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “Sedangkan berdasar pertemuan yang kami lakukan dengan salah satu pegawai di lingkungan Pemda Dogiyai, tidak ada ditemukan Surat Tertulis dari Kementerian Dalam Negeri yang menyetujui adanya mutasi Pegawai Eselon II di Kabupaten Dogiyai. Ini mendorong kami dan mengajak kepada rekan-rekan pers untuk mengkonfirmasi kepada Plt Bupati Dogiyai saat ini, mengapa bisa sampai mengeluarkan mutasi kepada pegawai definitif yang mana pegawai yang SK-nya ditandatangani Thomas Tigi, Pegawai definif ini tidak bisa dimutasi kecuali Plt Bupati telah menjadi Bupati definif,” jelasnya. Perlu diketahui, bahwa gugatan Penggugat (Thomas Tigi) berkaitan dengan pemberhentiannya sebagai Bupati Dogiyai, telah memangakan sesuai dengan Putusan No. 226/B/2015/PTUN/JPN, yang mengatakan yang mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Yang berarti membatalkan Keputusan Gubernur Papua No. 180/12039/SET /Tanggal 6 Oktober 2015, perihal Penugasan Wakil Bupati Dogiyai sebagai Pelaksana Tugas Bupati . “Berdasarkan Keputusan terkabulnya gugatan Thomas Tigi, kami sebagai praktisi hukum, mewajibkan Gubernur Papua untuk mencabut keputusan dimaksud berarti menurut pemahaman kami, saat ini Thomas Tigi sebagai Bupati sah Kabupaten Dogiyai. Dan jika mutasi ini terus dipertahankan kami khawatir terjadinya komplikasi hukum,” jelas Mangatur. Salah satu pegawai membenarkan telah terjadi mutasi besar-besaran pegawai di Kabupaten Dogiyai, tepatnya pada tanggal 8 Maret 2016, Plt Bupati Dogiyai telah melantik Pejabat Eselon, II,III dan IV. Yang terdiri dari 17 Eselon IIb, 54 Esolon IIIa dan IIIb, serta 58 jabatan eselon IVa. Pada tanggal yang sama para pegawai definif ini melayangkan Surat Tanggapan kepada Gubernur untuk meninjau Pengangkatan Pegawai yang dilakukan Plt Bupati Dogiyai. Hinnga saat ini baru ada tanggapan secara lisan dari Sekda Provinsi, yang mengatakan pelantikan tidak sah. Namun belum ada tanggapan tertulis dari Gubernur Provinsi Papua. (mus)