JAKARTA - Dalam putusan yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Guntur Hamzah tentang pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) diwakili Irfan Kamil, S.Ikom., dan Rizky Suryarandika memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan kawan-kawan sebagai pemohon, dalam Nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025.

Guntur Hamzah menyampaikan, Pasal 8 UU 40/1999 yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berkaitan dengan pasal 8 UU 40 tahun 1999, para pemohon memohon agar frasa perlindungan hukum dalam norma pasal a quo dimaknai termasuk tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers atau termasuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari dewan pers," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam hal ini mahkamah berpendapat ketentuan pasal 8 UU 40 tahun 1999 yang menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma esensial, yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan, atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

"Produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik atau masyarakat," katanya.

Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia. Oleh karena itu, pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguardnorm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun oleh masyarakat lainnya.  

"Wartawan juga diberikan kewajiban untuk menjunjung tinggi kebenaran, akurasi dan menjaga etika jurnalistik. Dengan demikian perlindungan hukum yang diberikan bukanlah perlindungan yang bersifat absolut atau mutlak, melainkan perlindungan yang bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Guntur Hamzah mengatakan, perlindungan hukum terhadap wartawan bukan semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, namun juga bertujuan untuk mengetahui kepentingan publik yang lebih luas, yaitu berkenaan dengan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang valid, akurat dan berimbang.

"Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justri merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif," ungkapnya.

Oleh karena itu, terhadap tindakan kekerasan atau intimidatif bahkan upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya, tidak seharusnya dapat langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur sebagaimana ketentuan dalam UU Pers.

Sementara itu, Ketua Hakim MK, Suhartoyo menjelaskan dalam amar putusannya mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan frasa perlindungan hukum dalam norma pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang mana diucapkan di Sidang Pleno MK pada Senin, 19 Januari 2026.(edi)