NABIRE – Lantaran tidak (baca tak) mengindahkan empat putusan hukum pengadilan baik Perkara Kasasi Tata Usaha Negara dan putusan hukum lainnya sampai eksekusi perkara pasca seleksi dan penetapan Calon Bupati (Cabup) dan Cawabup Kabupaten Paniai pada Pemilukada Paniai lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai terancam diperdatakan di Pengadilan Negeri Nabire oleh para penggugat.   Dalam keterangan persnya, pihak penggugat Salmon Pigai, A.Md didamping Marius Yeimo, SE, (yang juga kalah itu sebagai Calon Bupati) Kamis (10/7) siang menerangkan Perkara Kasasi Tata Usaha Negara atau proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPU Paniai kepada kami telah turun. Terangnya, dokumen dalam perkara hukum sudah ada pada kami, diantara salinan putusan PTUN Jayapura Nomor : 18/G.TUN/2012/PTUN.JPR tanggal 8 Juni 2012 yang isinya menyatakan membatalkan Surat Keputusann KPU Paniai Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 24 April 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2012 – 2017. Dan dalam pokok perkara kedua juga memerintahkan tergugat KPU Paniai untuk mencabut SK KPU Nomor 20 tersebut dinyatakan membatalkan Surat Keputusan KPU Paniai dan juga meminta tergugat melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang diajukan oleh para penggugat sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Paniai periode 2012 – 2017. Terkait putusan ini, juga telah dilakukan banding ke PTUN Makassar. Lanjut Salmon, dari PTUN Makassar juga telah turun putusannya, yakni dalam Salinan Putusan PTUN Makassar Nomor : 95/B.TUN/2012/PT.TUN MKS menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, menguatkan Putusan PTUN Jayapura. Tidak sampai disitu, perkara kasasi tata usaha negara antara KPU Paniai melawan Salmon Pigai dibawa ke Mahkamah Agung. Dengan putusannya, jelas Salmon telah turun pula, yakni isinya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi KPU Kabupaten Paniai dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000. Tidak sampai disitu saja, kata Salmon dan ditambahkan Marius Yeimo, dari PTUN Jayapura juga telah turun salinan penetapan Nomor : 07 / Pen.K / EKSEKUSI / 2014 / PTUN.JPR tanggal 27 Juni 2014, isinya menetapkan pertama memerintahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan Putusan PTUN Jayapura Nomor : 18/G.TUN/2012/PTUN.JPR, tanggal 8 Juni 2012 ; Putusan PTUN Makassar Nomor : 95/B.TUN/2012/PTUN JPR, tanggal 20 September 2012 dan Putusan MA Republik Indonesia. Kedua, lanjut Salmon, apabila sejak penetapan ini diterimkan, KPU Kabupaten Paniai tidak juga melaksanakannya, maka berdasarkan Pasal 116 ayat (5) ada ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara akan mengumumkan KPU Kabupaten Paniai di media massa atau cetak setempat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak mematuhi hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping  itu, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan. Tambah Salmon, disini kami ingin bertanya. Selaku orang awam yang mungkin kami ini hanya lulusan Diploma III (D3), saya ingin menanyakan kepada pihak KPU Paniai apakah putusan ini tidak kuat untuk kami bila akan menggugat kembali KPU dalam hal ini terkait gugatan perdata. “Kami ini ingin penjelasan dari pihak KPU Paniai ketika kami ingin klarifikasi dan mengapa apa yang dikatakan Ketua KPU Paniai kalah itu Zeth Yeimo menyampaikan bahwa proses hokum jalan dan proses pencoblosan dan tahapan Pemilukada Paniai jalan. Ini yang kami minta penjelasan,” tandasnya. Kalau memang hal ini tidak diindahkan lagi, maka kami harus lakukan apalagi. Proses atau jalur hukum kami sudah laksanakan. “Kalau tidak ada tindakan ataupun penjelasan, maka dalam waktu dekat kami akan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Nabire atau kami akan mengugat perdata atas kerugian kami selama ini. Perlu diingat bahwa perkara atay gugatan yang kami lakukan dan upaya ini tidak terkait dengan bupati yang saat ini terpilih,” imbuhnya.   Diakhir komentarnya ia menyampaikan, kami ini bukan mau mempersalahkan atau mau menuntut ini itu, namun kami ingin semua itu harus jalan baik sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Dan kami juga ingin memberikan pelajaran, khususnya masalah hukum dan politik yang baik kepada masyarakat, bukan malah memberikan hal yang tidak baik kepada masyarakat. (wan)