NABIRE - Kembali Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Melkias Keiya, SH, menilai situasi sosial dan dinamika adat di wilayah adat Meepago untuk saat ini berada dalam kondisi yang rumit dan menuntut perhatian serius dari semua pihak dan meminta agar kedaulatan adat tidak boleh diintervensi pemerintah.

Untuk itu, selaku kepala suku besar Wilayah Adat Meepago tidak tinggal diam, sehingga dirinya menyampaikan pernyataan resmi terkait memanasnya isu pemilihan dan pengangkatan perangkat kepala suku besar yang didorong oleh pihak–pihak tertentu.

Di mana Keiya menilai, untuk saat ini wilayah adat Meepago tengah dihadapkan pada beragam persoalan mendalam yang menyerupai ‘banjir besar’ yang datang tiba-tiba dan merember hingga ke akar kehidupan rakyat, berbagai masalah adat, sosial dan ketegangan politik lokal berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga membutuhkan stabilitas kepemimpinan adat yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan apapun sebelum masa jabatan berakhir.

Demikian bunyi siaran pers yang dikirim Melkias Keiya, melalui pesan singkat WA kepada Papuapos Nabire belum lama ini seraya ditambahkan, perlu diingat dan dicatat, bahwa kepemimpinan adat saat ini masih berjalan hingga tahun 2030 mendatang sebagaimana yang ditetapkan dalam musyawarah adat dan diakui oleh struktur adat Meepago.

“Masa waktu itu belum selesai, sehingga tidak boleh ada intervensi, upaya pergantian atau pemilihan ulang yang dilakukan sepihak oleh pihak mana pun sebelum tahun 2030 mendatang. Untuk itu, saya meminta agar semua pihak tunduk dan taat terhadap legalitas adat yang sudah ada dan berjalan selama ini,” ujarnya.

Bahkan Keiya pun menambahkan, upaya intervensi terhadap kepemimpinan adat di saat ini justru berpotensi memicu ketegangan baru dan menganggu stabilitas sosial masyarakat adat Meepago di delapan kabupaten, karena diketahui bersama lembaga adat memiliki kewenangan penuh dalam lembaganya sendiri.

Dalam prinsip-prinsip adat, negara hanya mengakuinya, maka pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan kepala suku besar, karena pemerintah hanya berfungsi melindungi adat, bukan mengatur adat.

Sebab urusan adat kedaulatan internal masyarakat adat, bukan intervensi pemerintah. “Untuk itu saya menganggap pemerintah dapat melanggar tatanan adat dan merusak keharmonisan Masyarakat,” tandasnya.(des)