Mekar Paniai Timur Tak Ada Kaitannya Dengan Rencana Pemekaran Wedauma
NABIRE - Tim kerja pemakaran calon Kabupaten Paniai Timur, Marthinus Nawipa, SE, MM dan sekertarisnya, Deki Degei, SE menegaskan, rencana pemekaran Kabupaten Paniai Timur yang kini sedang diaspirasikan oleh masyarakat 5 distrik, tak ada kaitannya dengan rencana pemekaran Ka
Bagikan
NABIRE - Tim kerja pemakaran calon Kabupaten Paniai Timur, Marthinus Nawipa, SE, MM dan sekertarisnya, Deki Degei, SE menegaskan, rencana pemekaran Kabupaten Paniai Timur yang kini sedang diaspirasikan oleh masyarakat 5 distrik, tak ada kaitannya dengan rencana pemekaran Kabupaten Wedauma yang dikomentari pada edisi Papuapos Nabire, Sabtu (4/10) akhir pekan lalu.
Tim kerja pemekaran calon Kabupaten Paniai Timur tidak tahu dengan aspirasi Kabupaten Wedauma. Pihaknya hanya tahu itu pemekaran calon Kabupaten Paniai Timur yang telah diusulkan dan aspirasinya telah diterima pimpinan DPRD dan pemerintah Kabupaten Paniai pada tanggal 3 Oktober lalu di gedung DPRD Paniai Madi. “Untuk itu soal layaknya Daerah Otonom Baru (DOB) merupakan urusanya lembaga pemerintah yang melalukan kajian. Bukan kita saling bertanding untuk memperjuangkan pemekaran calon kabupaten baru. Rencana pemekaran calon Kabupaten Paniai telah diperjuangkan sejak tahun 2007 lalu oleh tim di Kabupaten Mulia,” kata Marthinus Nawipa dan Yuliton Degei, SH kepada Papuapos Nabire, Jumat (4/10) di seputar Jalan R. E. Marthadinata Nabire. Katanya, perlu dipahami bahwa pemekaran calon Kabupaten Paniai Timur berada di bawah beberapa lembah. Yakni Lembah Ekadide, Lembah Aradide, Lembah Bogobaida, Lembah Degewodide, Lembah Geyodide, Lembah Piyamodide dan Lembah Wanewodide. Di dalamnya terdapat pula 5 distrik yang siap dimekarkan menjadi satu DOB dari Kabupaten Paniai sekarang.Sebab berdasarkan data Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Paniai tahun 2012, sebanyak 5 distrik wilayah timur Paniai memiliki luas wilayah 1.230 hektar dengan jumlah penduduk 37.215 jiwa yang mendiami 5 distrik dan 32 kampung. Maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 78 tentang penghapusan dan penggabungan DOB 5 distrik Paniai Tmur sudah layak menjadi satu kabupaten tersendiri.(des)
Bagikan artikel ini



