Mekar Kabupaten Paniai Timur Diaspirasikan
NABIRE – Aspirasi pemekaran kabupaten dari wilayah Kabupaten Paniai, kini muncul lagi. Masyarakat yang mengklaim dari wilayah 5 distrik di Kabupaten Paniai mengaspirasikan pemekaran Kabupaten Paniai Timur. Seperti dituturkan Ketua Tim Kerja Pembentukan Kabupaten Paniai Timu
Bagikan
NABIRE – Aspirasi pemekaran kabupaten dari wilayah Kabupaten Paniai, kini muncul lagi. Masyarakat yang mengklaim dari wilayah 5 distrik di Kabupaten Paniai mengaspirasikan pemekaran Kabupaten Paniai Timur. Seperti dituturkan Ketua Tim Kerja Pembentukan Kabupaten Paniai Timur, Marthinus Nawipa, SE, MM, dan sekretaris Deki Degei, SE dalam siaran persnya, untuk mewujudkan harapan dan impian masyarakat 5 distrik di wilayah Kabupaten Paniai, yakni Distrik Agadide, Ekadide, Kebo, Bogobaida dan Distrik Siriwo, datang menyampaikan aspirasi pada Kamis (3/10) lalu.
Sekaligus menyerahkan draf usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) calon Kabupaten Paniai Timur kepada DPRD Kabupaten Paniai. Tembusannya juga disampaian kepada Bupati Paniai yang diwakili oleh Asisten I Setda Kabupaten Paniai di Enarotali. Penyampaian aspirasi ini sudah dilakukan melalui mekanisme dan prosedur.Dikatakan, masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi sekitar 500 orang lebih dari lima distrik. Lima orang tokoh adat (kepala suku) dari 5 distrik menyampaikan aspirasi secara langsung di halaman Gedung Yamewa DPRD Madi.Diharapkan DPRD dan pemerintah Kabupaten Paniai mendukung dan mendorong proses lanjut dokumen DOB calon Kabupaten Paniai Timur ke pemerintah Provinsi Papua, DPRD Provinsi Papua, dan pemerintah pusat. Untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.Lebih jauh dikatakan, aspirasi ini didasari adanya gagasan dan semangat untuk menyikapi perubahan pembangunan di alam berdemokrasi. Ada sebuah harapan dan impian hati nurani rakyat yang telah lama memikirkan pemekaran pembentukan DOB guna mempersempit rentang kendali pembangunan dan memperpendek jangkauan pelayanan pemerintahan. Serta membawa rakyat kepada pintu kesejahteraan.Sesuai tugas dan tanggung jawab Tim Kerja Pembentukan Kabupaten Paniai Timur, telah menganalisis potensi luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan ekonomi, potensi daerah sumber daya alam maupun sumber daya manusia, sosial politik, sosial budaya dari kelima distrik itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. (ros)
Bagikan artikel ini



