Masyarakat Dogiyai Kutuk Miras Jangan Beredar di Dogiyai !
MOANEMANI - Seluruh masyarakat bersama semua unsur kemasyarakatan yang tersebar di 79 kampung, 10 distrik di Kabupaten Dogiyai nyatakan meng
MOANEMANI - Seluruh masyarakat bersama semua unsur kemasyarakatan yang tersebar di 79 kampung, 10 distrik di Kabupaten Dogiyai nyatakan mengutuk minumana keras (Miras) jenis alkohol untuk tidak beredar di wilayah/daerah adat Dogiyai. Pernyataan sikap dibacakan sejumlah perwakilan dari unsur kemasyarakatan di lapangan Theo Makai Moanemani, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Senin (3/5/21) lalu.
Sikap masyarakat diambil lantaran secangkir (soloki) Miras seakan menjadi mesin pembunuh dan pemusnah sebagian warga Dogiyai. Pasalnya di tahun sebelumnya (2017-2021) Miras telah renggut ratusan nyawa manusia di wilayah adat Kamuu, Mapia dan Piayaiye (KAMAPY).
“Sebutan namamu Miras, namun hari ini kami berikan namamu dari tempat ini engkau adalah mesin pembunuh dan pemusnah orang-orang Dogiyai-Papua,” tegas masyarakat Dogiyai seperti tertulis dalam rilis yang di terima Papuapos Nabire, Selasa (04/05/21) kemarin.
Luka dari rentetan kematian masal yang berbuntut panjang telah dicatat rapi warga Dogiyai seperti yang disebutkan dalam siaran pers yakni pertama tanggal 29 Mei 2016, 5 orang korban yakni 2 warga, meninggal dan 3 lainnya kritis di Kampung Denemani Distrik Dogiyai. Tanggal 14 April 2017, 6 warga meninggal di Kampung Mauwa, Distrik Kamuu. Tahun 2018 sebanyak 4 orang pemuda korban nyawa, sedangkan tahun 2020-2021 sebanyak 4 orang pemuda korban nyawa, sekian rumah wargapun ikut korban.
Sedangkan Distrik Kamuu Utara tahun 2009-2021, 5 orang sekali dan setiap tahun, 2 hingga 5 orang sehingga 60an orang meninggal karena Miras. Di Distrik Kamuu Timur tahun 2009-2020, 4 orang sekali meninggal dan tiap tahun, 2 hingga 5 orang sehingga jumlahnya berkisar 70 orang meninggal karena Miras.
Dan di Distrik Mapia, tahun 2009-2021 3 orang sekali meninggal dan setiap tahun 2 hingga 5 orang sehingga berkisar 50 orang meninggal karena Miras.
“Hei Miras sekian ribu nyawa manusia Dogiyai dan Papua umumnya kau makan habis. Engkau sudah memakan habis anak-anak kami yang ganteng-ganteng, hingga seolah mama-mama Papua ini mandul dan tidak pernah melahirkan, anak mereka yang pertama, kedua dan ketiga engkau habisi, namun engkau ingin habisi yang sisa lagi,” tandas masyarakat tolak.
Masyarakat menilai, walau Pemkab Dogiyai telah memproduk Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelarangan Miras dan Pemprov Papua mengeluarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras, tetapi dalam implementasikannya tidak (ditegakan) berjalan. Karena itu menjadi pijakan untuk menegakan regulasi sebagaimana yang dimaksud sehingga mereka secara utuh nyatakan sikap.
“Dengan dibiarkannya Miras meraja lela di Dogiyai, seolah tidak pernah buat Perda, maka selama itu pula, korban nyawa karena Miras di Dogiyai semakin bertambah, bahkan sampai peredaran Miras pun kian bertambah dengan cara atau kedok baru secara lancar dan lincah. Dengan sengaja dijualkan secara gelap maupun terang-terangan, sehingga penjual dan pengedarnya pernah juga ditangkap basah oleh masyarakat pada beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
“Perda itu masih saja disembunyikan, tidak pernah disosialisasikan ke rakyat dan tidak pernah membentuk Tim Pemberantasan Miras, pura-pura membuat Perda hanya menipu rakyat karena saat sebelumnya tuntutan untuk membuat Perda Miras melalui aksi bertubi-tubi,” tukas rakyat diliris pers.
Seluruh komponen masyarakat Dogiyai, tegas menolak Miras beredar di seluruh wilayah adat KAMAPI. Dan masyarakt meminta kepada Pemerintahan Dogiyai untuk membentuk tim terpadu berantas peredaran Miras.
“Kami seluruh komponen masyarakat Dogiyai meminta pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif dan legislatif harus membentuk tim pemberantasan Miras yang perwakilannya diambil dari pemerintah, DPRD dan semua komponen tokoh serta 18 organisasi yang ada, agar Perda larangan miras ditegakan bersama,” harapnya.
Selain itu warga Dogiyai meminta untuk tidak memberikan atau mengeluarkan Surat Ijin Usaha tentang Minuman Keras beralkohol di Kabupaten Dogiyai. Selain itu harus intensif melakukan sidak kios dan took yang menjual Miras Beralkohol.
“Kami meminta kepada seluruh pemuda Dogiyai agar segera berhenti mengkonsumsi minuman keras beralkohol di Kabupaten Dogiyai, kebun dan rumah kami tidak mungkin akan dipagari oleh orang lain, maka mari pemerintah daerah, ke-10 distrik dan 79 kampung, kita pagari sendiri dengan membuat kesepakatan atas pelarangan Miras,” tegas warga.
Pernyataan yang serahkan kepada Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa tersebut sponsor, pengedar, kosumen maupun penyuplai warga Dogiyai telah menyepakati dan sangksinya dijatuhkan seperti, sposor dipenjara 10 tahun denda 100 juta rupiah, pemasok dan pengedar 6 tahun penjara dan dikenakan denda 60 juta rupiah, sedangkan konsumen 5 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. (eby)
Bagikan artikel ini



