NABIRE – Hingga saat ini masih ada 73.397 orang warga Kabupaten Nabire yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jumlah warga yang belum merekam data untuk penerbitan e-KTP ini masih diatas 56% dari total warga wajib KTP di kabupaten ini.   Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, Yunus Rumere, S.Sos, mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan perekaman sebanyak 55.675 warga. Dari jumlah yang sudah dilakukan perekaman itu, sudah tercetak sebanyak 42.499 e-KTP sementara sebanyak 13.176 lainnya belum dicetak. Lebih lanjut dikatakan Yunus Rumere, pihaknya selalu memberikan pelayanan perekaman bagi warga yang akan membuat e-KTP. Dan perlu diketahui oleh warga bahwa sejak tanggal 31 Desember 2014 lalu, KTP Nasional sudah tidak berlaku lagi. Walaupun masa berlaku yang tertera pada KTP Nasional itu masih panjang, namun KTP jenis itu sudah tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, warga sudah harus memiliki e-KTP. “Misalnya ada warga yang punya KTP Nasional tertulis berlaku sampai dengan tahun 2016 misalnya. Walaupun seperti itu, yang namanya KTP Nasional sudah tidak berlaku lagi. Jadi silahkan warga untuk segera mengurus e-KTP,” jelasnya. Pihaknya berharap bagi warga yang belum mengurus e-KTP agar segera bisa mengurusnya. Soal perekaman data, kata Yunus, stafnya selalu siap memberikan pelayanan kepada warga pada setiap hari kerja.   Sebelum e-KTP tercetak, jelas Yunus Rumere, pihaknya juga menyiapkan surat keterangan yang bisa diperoleh warga. Surat keterangan ini fungsinya sama dengan KTP yang sesungguhnya. Dikeluarkannya surat keterangan ini sebagai pengganti sementara menunggu teretaknya e-KTP. (ros)