Feminisme adalah sebuah paham yang memperjuangkan kebebasan bagi perempuan untuk tidak dieksploitasi, tidak dimarginalisasi, dan tidak dijadikan objek kekerasan laki-laki. Di dalam Islam, feminisme dipandang sebagai upaya untuk melakukan penyetaraan dan perlakukan yang adil terhadap kaum perempuan sebagai makhluk Allah SWT. Banyak anggapan masyarakat yang menyatakan bahwa Feminisme bertentangan dengan Islam karena jika di lihat dari sejarah.

Feminisme pertama lahir di Inggris pada tahun 1792 Yakni, lewat buku berjudul ‘A Vindication of the Rights of Woman’ karya filsuf Inggris, Mary Wollstonecraft.

Wollstonecraft menerbitkan buku tersebut usai revolusi Prancis meletus. Kala itu, dia melihat adanya partisipasi politik yang timpang antara laki-laki dengan perempuan. Untuk itu, dia menilai, penggulingan monarki absolut seharusnya dapat menjadi momentum bagi perempuan untuk bergerak. Dalam Buku Tersebut Wollstonecraft mengatakan “ Telah tiba waktunya untuk mempengaruhi sebuah revolusi melalui cara perempuan. Telah tiba waktunya untuk memulihkan kewibawaan perempuan yang telah hilang,” Tetapi kala itu Wollstonecraft tidak menggunakan istilah feminism.

Perdebatan tentang feminisme di dunia Muslim dan di kalangan masyarakat Timur Tengah adalah sekitar keinginan untuk meningkatkan status kaum wanita dengan cara meninggalkan perilaku dan praktek-praktek budaya dan tradisi setempat yang dipandang bernada misoginis (misogyny). Sejarah mengungkap bahwa pada abad ke-18, 19, juga abad 20 adalah posisi di mana perempuan tidak dipandang dalam segala praktik sosial, bahkan fakta menunjukkan bahwa dalam Islam wanita diberikan harta waris setengah dari pria namun kenyataan di masyarakat wanita tidak mendapat bagian itu. Sering kali hak mereka seperti mahar, ditahan oleh keluarga atau mengubah hak wanita menjadi wakaf (Yamani, 2000). Sayyed Hossein Nashr tersadar akan penindasan wanita di tahun 1993, sebagian besar masyarakat menilai bahwa agama sama dengan teks. Hussein mengkritik bahwa kekerasan kepada perempuan atau bahkan siapa pun tidak dilakukan oleh Agama. Hussein bahkan mempertanyakan benarkah agama memang diskriminatif. Sebagai contoh teks agama yang menyatakan perempuan harus di rumah saja, bahkan dalam masalah ibadah sekalipun.

Berkaitan dengan hal demikian, perlulah dibangun paradigma dan pembaharuan Islam. Tetapi tidak hanya dibutuhkan kemampuan intelektual khusus, tapi juga ilmu-ilmu lain seperti menguasai linguistik Arab, ilmu tafsir, ilmu hadits, ushul fiqh, sejarah. Juga keahlian untuk membandingkan yang pada kesimpulannya dapat membangun kembali beberapa ajaran Islam ke dalam pandangan tafsir yang baru (Luthfiyah, 2015).

Dalam perkembangannya, feminisme menuai pro dan kontra khusunya dalam dunia Islam. Bagi pihak yang tidak menyetujui gerakan feminisme menganggap bahwa gerakan ini tidak sesuai dengan ajaran Islam dikarenakan sejarah lahirnya gerakan ini bermula dari dunia Barat, yang mana hal tersebut tentu tidaklah sama dengan syariat Islam dan akan merusak akidah ummat Islam. Namun, bagi pihak yang mendukung gerakan feminisme ini menganggap bahwa konsep gerakan feminisme merupakan konsep di mana perempuan hanya ingin memperjuangkan keadilan hak dan kewajibannya di masyarakat dan agar tidak senantiasa didiskriminasi oleh kaum laki-laki.

Gerakan ini berkembang pesat seiring dengan banyaknya tokoh feminis muslim yang menuliskan pemikirannya melalui buku, yang kemudian dipelajari oleh banyak kalangan dan menyebar luas ke berbagai negara. Beberapa di antaranya adalah Amina Wadud “Qur’an and Woman: Rereadingthe Sacred Text from a Woman’s Perspective”, Fatimah Mernissi “Woman and Islam: An Historical and Theological Enquiry”, Asghar Ali Engineer “Rights of Woman in Islam”, Fatima Seedat “Feminisme Islam dan Islam Feminis”, dan masih banyak lagi karya dari tokoh feminis muslim yang hingga sekarang ini masih terus digunakan sebagai acuan dalam penelitian maupun pembelajaran khususnya dalam bidang perempuan dan kesetaraan gender.

Meski gerakan feminisme ini telah menjadi paham yang memiliki banyak aliran, akan tetapi hingga sekarang belum ditemukan definisi secara sempurna tentang paham ini. Hal tersebut dikarenakan perkembangan paham yang berkembang secara berbeda di setiap negara, baik itu karena kebudayaan, pola perilaku masyarakat memperlakukan perempuan, maupun karena problematika yang dihadapi oleh masing-masing tokoh feminisme. Olehnya itu, secara luas penulis mencoba memaknai feminisme sebagai sebuah gerakan sadar yang timbul baik dari laki-laki maupun perempuan yang berjuang untuk melakukan pembelaan terhadap hak dan kewajiban perempuan agar diperlakukan secara adil di masyarakat, baik itu dalam ruang publik maupun domestik. Pada tahun 1808 istilah feminisme dikeluarkan oleh seorang filsuf Prancis bernama Charles Fourier. Kemudian Feminisme perlahan tumbuh dan terbentuk beberapa organisasi yang teratur bermacam aliran. Feminisme pertama kali muncul di Inggris sekitar tahun 1972, dalam buku berjudul “A Vindication of The Rights of Woman” yang terbit setelah revolusi Prancis meletus. Buku tersebut karya seorang filsuf Inggris, bernama Marry Wollstonecraft.

Ia melihat terdapat penyimpangan partisipasi politik antara laki-laki dan perempuan. Dalam bukunya ia menjelaskan “Sebuah revolusi harus dipengaruhi melalui tangan perempuan. Tibalah saatnya kewibawaan perempuan pulih”(Adarudin, 2020). Namun, masa yang paling penting di dunia Barat mengenai aktivitas feminis yaitu pada tahun 1780-1790 saat itu kaum feminis sangat produktif dalam membuat karya tulis. Selanjutnya, di tahun 1960-1970 kaum feminis mengerahkan agar kaum wanita ikut serta dalam pemilihan umum. Di awal abad 20 kaum feminis bergerak lebih bervariasi, luas dan modern (Ida Hidayatul Aliyah, Siti Komariyah, 2018). Secara umum dasar pemikiran feminisme adalah atas dasar kesadaran para wanita terhadap penindasan atau ketidakadilan peran yang terjadi di lingkungan masyarakat baik dalam pendidikan, pekerjaan, ataupun keluarga (Izziyana, 2016). Isu-isu feminisme dan kesetaraan gender yang ada dimasyarakat sebenarnya sudah ada jawabannya dalam Al-Qur’an. Berikut adalah isuisu yang beredar beserta penjelasan dalam Al-Qur’an, Kemuliaan seseorang tidak dilihat dari gender (Q.S. al-Hujurat 49: 13) yang artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki

dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti”.

Feminisme terdiri atas 5 paham yaitu liberal, radikal, marxis, sosialis, anarkis, dan post-modern. Pertama, feminisme liberal. Pandangan yang menempatkan perempuan dengan kebebasan dan kepribadian. Kecenderungan ini menunjukkan bahwa kebebasan dan

kesetaraan berakar pada rasionalitas dari perempuan. Akar ketertindasan dan keterbelakangan perempuan adalah kesalahan mereka sendiri. Perempuan harus siap berpartisipasi dalam "persaingan bebas" dunia. Dan itu setara.

Kedua, feminisme radikal. Aliran yang menawarkan ideologi berupa perjuangan separatisme. pada sejarahnya aliran ini muncul sebagai reaksi kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar jenis kelamin di barat pada tahun 1960 melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Feminisme Radikal memiliki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berasal dari teori

pluralisme negara (Hasyim, 2013). Ketiga, feminisme marxis. Pandangan yang beranggapan bahwa ketertinggalan kaum perempuan disebabkan oleh sifat kapitalisme sebuah negara. Kapitalisme adalah sebuah teknik pertukaran kekayaan yang terhimpun diinvestasikan kembali oleh pemilik pribadi untuk mendapatkan keuntungan, distribusi dan produksi. Para feminis marxis beranggapan bahwa ketidakadilan ini dikarenakan laki-laki yang mengontrol program produksi, sehingga mereka memiliki kedudukan yang lebih tinggi pada status sosial di masyarakat, sehingga kaum laki-laki banyak yang menindas kaum perempuan yang memiliki status lebih rendah. Tujuan dari feminisme ini adalah untuk menghapuskan sistem kapitalisme Keempat, feminisme sosialis. Feminisme sosialis muncul karena mengkritik feminisme marxis. Feminisme sosialis beranggapan bahwa terjadinya kesenjangan sosial terjadi bukan karena paham kapitalisme dengan beralasan bahwa sebelum adanya kapitalisme derajat sosial perempuan sudah dianggap lebih rendah daripada laki-laki.Tujuan dari feminisme ini adalah untuk menghapuskan sistem kepemilikan dalam struktur sosial. contohnya mereka tidak setuju atas hukum yang melegalisir kepemilikan harta yang dipegang oleh laki-laki. Kelima, feminisme anarkis. Feminisme Anarkis beranggapan bahwa negara dan laki-laki adalah masalah utama yang dialami oleh kaum perempuan, karena hal itu kaum feminisme anarkis bertujuan untuk menghancurkan negara dan kaum laki-laki serta berkeinginan perempuan memegang kekuasaan tertinggi dalam struktur sosial.

Feminisme merupakan paham yang memperjuangkan keadilan dan kebebasan bagi perempuan dari eksploitasi, marginalisasi, dan kekerasan. Dalam Islam, feminisme dipahami sebagai upaya penyetaraan dan perlakuan adil terhadap perempuan sebagai makhluk Allah SWT. Meski begitu, banyak pandangan yang menganggap feminisme bertentangan dengan Islam karena akar gerakannya berasal dari Barat. Namun, dalam esensinya, feminisme bertujuan membela hak-hak perempuan agar mereka tidak diperlakukan diskriminatif dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan berkembangnya feminisme, banyak tokoh feminis muslim turut berkontribusi melalui karya-karya yang mengintegrasikan perspektif gender dengan ajaran Islam. Meskipun feminisme terus menuai perdebatan, paham ini dapat dipahami sebagai gerakan yang mendukung kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan dalam ruang domestik maupun publik. Feminisme bukan hanya perjuangan perempuan, tetapi juga panggilan universal untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.

Daftar Pustaka: Hasyim, Z. (2013). Perempuan dan Feminisme dalam Perspektif Islam. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 4(1).

Ihda Haraki,: Feminis Dalam Perspektif Islam: Telaah Ulang Ayat-Ayat Kesetaraan Gender . IAIN Madura , tahun 2018 Lutfi Maulana : Pembacaan Tafsir Feminis Nasarudin Umar Sebagai Tranformasi Sosial Islam, UIN Sunan Kali jaga, Jurnal MUWAZAH) Vol. 9, No.1, Juni 2017 Yamani, M. (2000). Feminisme dan Islam: Perspektif Hukum dan Sastra. Nuansa Cendekia.