NABIRE – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menggelar sosialisasi anti korupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (asn) dan stekholder di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, Senin (16/12/24). Kegiatan ini dimaksudkan sebagai langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.

Ketua Panita Sosialisasi Anti Korupsi, Labuan Hutabarat, SH., M.Kes, dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan, pertama, meningkatkan pengetahuan bagi kepala SKPD, kepala distrik serta para bendahara tentang bahaya korupsi. Kedua, mendorong penerapan prinsi-prinsip (good governance). Ketiga, menyusun langkah-langkah konkrit dalam pencegahan korupsi di masing-masing SKPD.

Dilaporkan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 hari, Senin (16/12/24) hingga Selasa (17/12/24) di Aula KSK Paroki Bukit Meriam, Nabire. Kegiatan sosialisas anti korupsi ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Intan Jaya sebagai APIP daerah.

Adapun narasumber kegiatan sosialisasi anti korupsi yang dihadirkan diantaranya, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Nabire, Kapolres Intan Jaya, Dan Ketua Paksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Papua. Sementara peserta sosialisasi terdiri dari, para anggota DPRD terpilih Kabupaten Intan Jaya tahun 2024-2029, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, kepala distrik se-Kabupaten Intan Jaya, pejabat eselon III dan eselon IV dari masing-masing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, bendahara pengeluaran pada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. 

Lanjutnya, dalam sosialisasi disampaikan diantaranya, peran kejaksaan dalam pencegahan dan penindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peran kepolisian dalam pencegahan dan penyelidikan dalam pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dan resiko dan potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah sumber dana. (rob/hum intan jaya)