NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah telah membuka pendaftaran pencalonan dari tanggal 27-29 Agustus 2024 dan partai politik agar bisa mempersiapkan persyaratan pencalonan. Sementara ini ada tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang sudah menerima hasil Sistem Informasi Pencalonan(Silon), berlokasi di Halaman Kantor KPU PPT, Selasa (27/08/2024).


Komisioner KPU Papua Tengah, Indra Ebang Ola mengatakan dalam wawancaranya, pleno penerima pendaftaran telah dilakukan dan dibuka oleh Ketua KPU Papua Tengah dan selama tiga hari kedepan KPU sifatnya menunggu dari tim atau LO dan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calonnya, dan sampai pada hari ini, Selasa (27/08/2024), Bapaslon yang sudah menerima hasil Silon itu ada 3, diantaranya, Meki Nawipa dan Deines Geley, Willem Wandik dan Aloisius Giyai serta Natalis Tabuni dan Titus Natkime.


Tetapi untuk dokumen yang dilihat dari pantauan KPU Papua Tengah, sampai siang hari ini (kemarin) belum ada yang masuk ke Silon, dan kemudian terkait jadwal kedatangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), dari tanggal 27-29 Agustus 2024 dari Paslon Meki Nawipa dan Deines Geley yang terabsensi di KPU Papua Tengah untuk besok, namun dalam buku registrasi belum ada kandidat lain, yang menyatakan rencana kedatangannya.


Sementara itu, pantauan media ini pasangan John Wempi Wetipo dan Ausilius You mendapat sambutan meriah dari massa pendukungnya, ketika tiba di Bandara Nabire di Karadiri, Selasa (27/8/24) siang. Sejumlah informasi yang tersebar di tengah masyarakat, dikabarkan pasangan John Wempi Wetipo dan Ausilius You (JWW-AYO) juga berencana akan mendaftarkan diri, untuk ikut berkontestasi pada gelaran Pilkada Gubernur Provinsi Papua Tengah.


Dikatakan Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, sesuai dengan tahapan PKPU nomor 2 tahun 2024, dan PKPU nomor 10 tahun 2024 yang terbaru tentang pencalonan, hari ini kita sudah melakukan pendaftaran 27-29 Agustus 2024 dan ia berharap untuk semua partai politik dan untuk Liaison Officer (LO) untuk bisa datang dan menyampaikan jam berapa untuk mendaftar agar pihak keamanan bisa mengatur alur lalu lintas dan alur pendaftarannya.


Partai politik agar bisa mempersiapkan persyaratan pencalonan dan syarat calon agar tidak menyulitkan dan tidak menghambat proses nanti.


"Proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di Jayapura Dok II, dan kita berharap bisa dilakukan besok atau lusa dan jangan dilakukan di malam hari," pungkasnya.


Di sisi lain, Sepo Nawipa Kordiv Hukum KPU Papua Tengah mengatakan, KPU tetap berada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Sistem Informasi Data Pemilih dan juga DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Kalaupun ada keluarga sanak saudara yang mencalonkan diri, maka KPU sebagai penyelenggara harus menyampaikan secara langsung kepada publik, supaya netralitas KPU tetap terjaga.


Tambahnya, KPU Papua Tengah tetap menjaga, asas pada Pemilu yang tertuang pada UU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, kemudian juga yang ada di dalam PKPU-PKPU yang ada, diantaranya tidak memihak pada calon tertentu.


Dirinya menambahkan, mendengar ada calon yang marganya sama seperti Nawipa, Tabuni, namun pandangan publik nantinya akan ada keberpihakan penyelenggara kepada calon tertentu. "Di sini KPU dengan tegas, akan tetap netral dan tidak memihak kepada siapapun, karena kami diatur oleh aturan dan aturan itu menjadi dasar di dalam, di setiap pelaksanaan dan tahapan-tahapan yang kami lakukan," ujarnya.


KPU tetap taat dan mengikuti aturan yang ada, dan KPU Papua Tengah melihat Paslon yang ada itu adalah calon putra terbaik, dan tidak berpihak pada siapapun. "Kami tetap memandang setiap calon itu punya hati yang sama, dan kita akan melayani mereka dengan seimbang dan tidak berpihak pada calon tertentu," imbuhnya.


Setiap calon peserta Pilkada mempunyai hak yang sama untuk mendaftar. "Selama yang bersangkutan memenuhi syarat di dalam pencalonan, mengapa tidak karena hak politik kita semua sama," pungkasnya.(edi)