KPU Papua Tengah Tanggapi Voice Note Terkait KPU Paniai
NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menanggapi terkait viralnya voice note terkait KPU Paniai di sosial media (WhatsApp). Dalam rekaman tersebut ada beberapa poin yang disampaikan Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer, diantaranya stop jadi pemain kita penyelenggara dan dalam rapat pleno itu hukumnya wajib untuk menghadirkan saksi.

NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menanggapi terkait viralnya voice note terkait KPU Paniai di sosial media (WhatsApp). Dalam rekaman tersebut ada beberapa poin yang disampaikan Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer, diantaranya stop jadi pemain kita penyelenggara dan dalam rapat pleno itu hukumnya wajib untuk menghadirkan saksi.
Selain itu, harus memberikan ruang kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memberikan sanggahan atau masukan kepada KPU.
Dijelaskan Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, dalam wawancaranya Kamis (5/12/2024), informasi yang tersebar soal voice note memang betul, jadi itu bukan untuk teman-teman di Paniai saja, namun untuk semua dan itu menjadi alarm pengingat bagi penyelenggara.
Baik dari komisioner maupun sekretariat dan pekerjaan KPU jelas, bukan sebagai pemain. "Tugas KPU merekap, memplenokan hasil dari TPS dan itu suara rakyat. Suara rakyat adalah suara Tuhan," ungkapnya.
Jennifer mengingatkan, agar tidak ikut terlibat dalam permainan tersebut, sekarang menjadi atensi seperti Puncak Jaya, Paniai dengan kejadian kemarin dan ini menjadi cambuk, termasuk peringatan keras, bukan untuk mereka saja, termasuk KPU provinsi supaya berkerja sesuai dengan tugas.
"Kalau ada yang kebakaran jenggot, silahkan dan KPU tidak ada kepentingan tertentu," ujarnya.
Empat Pasangan Calon (Paslon) punya kekerabatan dengan mereka, dirinya bekerja untuk mereka semua. Pertama bekerja untuk Tuhan, kedua NKRI, ketiga dengan lembaga dan keempat untuk masyarakat Provinsi Papua Tengah.
Ini pekerjaan KPU, ada yang suka dan tidak suka dan ini juga menjadi kewajiban KPU untuk melakukan supervisi, monitoring, menasehati dan memberikan masukan. KPU sudah melakukan hal tersebut, baik itu Korwil.
"Ini menjadi koreksi supaya kita kerja sesuai dengan aturan. Juknis kamikan sudah ada, yaitu PKPU, dan rapat pleno di Paniai tetap harus dilaksanakan," ungkapnya.(edi)
Bagikan artikel ini



