KPU Paniai Telah Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
NABIRE - Bertempat di kantor KPU Kabupaten Paniai yang terletak di Madi, Senin (4/3), KPU telah melakukan rapat pleno penetapan hasil amar Putusan Mahkamah Konstitus (MK) Republik Indonesia (RI) yang dihadiri ketua dan 4 anggota KPU Paniai. Setelah rapat pleno, Sel
Bagikan
NABIRE - Bertempat di kantor KPU Kabupaten Paniai yang terletak di Madi, Senin (4/3), KPU telah melakukan rapat pleno penetapan hasil amar Putusan Mahkamah Konstitus (MK) Republik Indonesia (RI) yang dihadiri ketua dan 4 anggota KPU Paniai.
Setelah rapat pleno, Selasa (5/3) ketua dan 4 anggota KPU Paniai langsung ke kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Paniai untuk menyerahkan hasil rapat pleno yang telah ditetapkan KPU. Dilengkapi persyaratan untuk selanjutnya mengurus Surat Keputusan (SK) Bupati dan Wakil Bupati Devenitf.
“Hasil rapat pleno yang ditetapkan KPU selanjutnya akan menjadi tugas dan tanggung jawab DPRD untuk mengurus SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati devenitif melalui Gubernur Provinsi Papua dalam hal ini Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua,” kata Ketua KPU Kabupaten Paniai, Zeth Yeimo, SH kepada Papuapos Nabire, Kamis (7/3) di seputar Pantai MAF.
Dikatakannya, pada saat penyerahan dokumen dan persyaratan diterima wakil ketua bersama beberapa anggota DPRD. Diharapkan untuk menindak lanjuti dokumen dan pesyaratan itu oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Paniai untuk mengurus SK Bupati dan Wakil Bupati Devenitif.
Terkait pelantikan bupati terpilih, Hengky Kayame, SH, MH dan Wakil Bupati Yohanis Yuow, S.Ag, M.Hum, setelah menerbitkan SK resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Setelah ini ada barulah DPRD menjadwalkan. Cepat atau lambat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tergantung unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Paniai.
“Akhirnya komisioner dan sekertariat KPU Kabupaten Paniai sudah selesai melaksanakan tugas, beban dan tanggung jawab untuk Pilkada yang diakhiri dengan kegiatan sosialisasi pada Rabu (6/3) penyampaian amar putusan MK RI tentang perselisihan pemilukada tahun 2012,” tuturnya.
Sosialisasi amar putusan MK RI itu dihadiri unsur Muspida, pimpinan–pimpinan SKPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, pimpinan partai politik, akademmisi, tim sukses 7 pasangan baik yang kalah dan menang. Sosialisasi berlangsung sejak pukul 10 pagi hingga pukul 2 siang.
Dalam sosialisasi, KPU Kabupaten Paniai membacakan amar putusan MK RI dengan nomor perkaran 80 hingga nomor 82/PHPU.D-X/2012. Pimpinan dan anggota KPU membacakan satu persatu amar putusan. Sosialisasi berjalan aman dan lancar serta diterima semua pihak yang hadir.(des)
Bagikan artikel ini



