DEIYAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai harus tunduk pada aturan PKPU Nomor 03 Tahun 2017. Dimana dalam penyaringan para Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup). Undang sangat jelas, jangan asal-asalan meloloskan calon tersebut, demikian yang di katakan Intelektual Muda Deiyai. Intelektual Muda Deiyai, Amoye Robby Pekei, S. Psi menjelaskan, dalam tahapan pemilihan kepala daerah calon bupati dan wakil bupati, hendaknya KPU Deiyai saat dalam penjaringan calon harus taati aturan yang sudah ada, jangan karena melihat berkas atau dokumen administrasi para Paslon baik itu pasangan calon lewat perseorangan atau independen maupun lewat gabungan partai politik. “Jika KPU Deiyai melihat dan cermati peraturan yang sebenarnya PKPU  Nomor 03 Tahun 2017  tentang pencalon bakal calon bupati dan wakil bupati, pada Bab II tentang persyaratan calon dan pencalonan, pada bagian kesatu persyaratan calon. Bagi pasangan calon yang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten Deiyai, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. Baik itu Bupati maupun Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI,PNS, dan lurah/kepala desa, anggota KPU,” urainnya. Selain itu,  pada saat penyerahan dokumen dan verifikasi berkas oleh Paslon Cabup dan Cawabup harus diteliti dan tegakkan sesuai dengan PKPU 03/2017, sehingga tidak terjadi masalah diantara para calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Deiyai baik itu lewat calon perseorangan atau independen maupun partai politik atau gabungan partai politik. “Saya harap KPU sebagai penyelenggara Pilkada mampu menterjamahkam PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” ungkap Amoye. Sedangkan, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)  Kabupaten Deiyai, Willem Bukega menambahkan KPU Deiyai harus netral dalam penyelenggaraan Pemilukada 2018 dan menegakan tata cara pencalonan bupati dan wakil bupati mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum 03/2017. “Saya harap KPU bisa menjalankan tahapan demi tahapan mulai dari tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas dan lain sebagainya,” katanya. Dan juga para calon bupati dan calon  wakil bupati baik lewat perseorangan atau independen maupun lewat partai politik serta gabungan partai politik sadar diri jika belum ada kelengkapan dokumen sehingga perlu dilengkapi. "Para calon pun bisa patuhi persyaratan pendaftaran atau pencalonan yang terdapat pada PKPU No. 3 tahun 2017,” ujar.(ris)