KPU Deiyai Harus Tunduk PKPU 03/2017 dalam Penyaringan Cabup dan Cawabup
DEIYAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai harus tunduk pada aturan PKPU Nomor 03 Tahun 2017. Dimana dalam penyaringan para Calo
Bagikan
DEIYAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai harus tunduk pada aturan PKPU Nomor 03
Tahun 2017. Dimana dalam penyaringan para Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil
Bupati (Cawabup). Undang sangat jelas, jangan asal-asalan meloloskan calon
tersebut, demikian yang di katakan Intelektual Muda Deiyai. Intelektual Muda Deiyai, Amoye Robby Pekei, S. Psi menjelaskan, dalam tahapan pemilihan kepala
daerah calon bupati dan wakil bupati, hendaknya KPU Deiyai saat dalam
penjaringan calon harus taati aturan yang sudah ada, jangan karena melihat
berkas atau dokumen administrasi para Paslon baik itu pasangan calon lewat
perseorangan atau independen maupun lewat gabungan partai politik. “Jika KPU Deiyai melihat dan cermati peraturan yang sebenarnya PKPU Nomor 03 Tahun 2017 tentang pencalon bakal calon bupati dan wakil
bupati, pada Bab II tentang persyaratan calon dan pencalonan, pada bagian
kesatu persyaratan calon. Bagi pasangan calon yang akan mencalonkan diri
sebagai calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten Deiyai, harus menyatakan
secara tertulis pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. Baik itu Bupati
maupun Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI,PNS, dan lurah/kepala
desa, anggota KPU,” urainnya. Selain itu, pada saat penyerahan dokumen dan verifikasi berkas oleh Paslon Cabup dan Cawabup harus diteliti dan tegakkan sesuai dengan
PKPU 03/2017, sehingga tidak terjadi masalah diantara para calon bupati dan
calon wakil bupati Kabupaten Deiyai baik itu lewat calon perseorangan atau
independen maupun partai politik atau gabungan partai politik. “Saya harap KPU
sebagai penyelenggara Pilkada mampu menterjamahkam PKPU Nomor 3 Tahun 2017,”
ungkap Amoye. Sedangkan, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kabupaten Deiyai, Willem Bukega menambahkan
KPU Deiyai harus netral dalam penyelenggaraan Pemilukada 2018 dan menegakan
tata cara pencalonan bupati dan wakil bupati mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan
Umum 03/2017. “Saya harap KPU bisa menjalankan tahapan demi tahapan mulai dari tahapan pendaftaran dan
verifikasi berkas dan lain sebagainya,” katanya. Dan juga para calon bupati dan calon wakil bupati baik
lewat perseorangan atau independen maupun lewat partai politik serta gabungan
partai politik sadar diri jika belum ada kelengkapan dokumen sehingga perlu
dilengkapi. "Para calon pun bisa patuhi persyaratan pendaftaran atau
pencalonan yang terdapat pada PKPU No. 3 tahun 2017,” ujar.(ris)
Bagikan artikel ini



