KPU Deiyai Harus Teliti Berkas Paslon Cabup Secara Adil
DEIYAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai harus meneliti berkas administrasi pada tahapan pencalonan para Pasangan Calon (Paslo
Bagikan
DEIYAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai harus meneliti berkas administrasi pada
tahapan pencalonan para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Deiyai, baik itu melalui calon perseorangan atau independen maupun
lewat Partai Politik (Parpol). Intelektual Muda Deiyai, Amoye Pekei mengatakan, dalam tahapan pemilihan kepala daerah calon
bupati dan wakil bupati, hendaknya KPU Deiyai jelih melihat berkas atau dokumen
administrasi para Paslon baik itu pasangan calon lewat perseorangan atau
independen maupun lewat gabungan partai politik. “KPU Deiyai perlu melihat dan cermati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017
tentang pencalon bakal calon bupati dan wakil bupati, pada Bab II tentang
persyaratan calon dan pencalonan, pada bagian kesatu persyaratan calon,” ungkap
Amoye Pekei di Waghete, Jumat (15/12) kemarin. Lanjut Amoye Pekei, bagi pasangan calon yang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati dan
calon wakil bupati Kabupaten Deiyai harus menyatakan secara tertulis
pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. Baik itu Bupati maupun Wakil Bupati,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI, PNS dan lurah/kepala desa dan
anggota KPU. Selain itu, Amoye juga menambahkan pada saat penyerahan dokumen dan verifikasi berkas oleh Paslon
Cabup dan Cawabup harus diteliti dan tegakkan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun
2017, sehingga tidak terjadi masalah diantara para calon bupati dan calon wakil
bupati Kabupaten Deiyai baik itu lewat perseorangan maupun Parpol atau gabungan
partai politik. “Saya harap KPU sebagai penyelenggara Pilkada mampu
menterjemahkan PKPU Nomor 3/2017,” ungkapnya. Selain, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)
Cabang Kabupaten Daerah, Willem Bukega menambahkan, KPU Kabupaten Deiyai
harus netral dalam penyelenggaraan Pemilukada 2018 dan menegakkan tata cara
pencalonan bupati dan wakil bupati mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 3 Tahun 2017. “Saya harap KPU bisa menjalankan tahapan demi
tahapan mulai dari tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas dan lain
sebagainya,” katanya.
Dan juga para calon
bupati dan calon wakil bupati baik lewat perseorangan atau independen maupun
lewat Parpol serta gabungan Parpol sadar diri jika belum ada kelengkapan
dokumen sehingga perlu dilengkapi. “Para calon pun bisa patuhi persyaratan
pendaftaran atau pencalonan yang terdapat pada PKPU 3/ 2017,” ujar Willem.(ris)
Bagikan artikel ini



