DEIYAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai harus meneliti berkas administrasi pada tahapan pencalonan para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, baik itu melalui calon perseorangan atau independen maupun lewat Partai Politik (Parpol). Intelektual Muda Deiyai, Amoye Pekei mengatakan, dalam tahapan pemilihan kepala daerah calon bupati dan wakil bupati, hendaknya KPU Deiyai jelih melihat berkas atau dokumen administrasi para Paslon baik itu pasangan calon lewat perseorangan atau independen maupun lewat gabungan partai politik. “KPU Deiyai perlu melihat dan cermati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalon bakal calon bupati dan wakil bupati, pada Bab II tentang persyaratan calon dan pencalonan, pada bagian kesatu persyaratan calon,” ungkap Amoye Pekei di Waghete, Jumat (15/12) kemarin. Lanjut Amoye Pekei, bagi pasangan calon yang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Deiyai harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. Baik itu Bupati maupun Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI, PNS dan lurah/kepala desa dan anggota KPU. Selain itu, Amoye juga menambahkan pada saat penyerahan dokumen dan verifikasi berkas oleh Paslon Cabup dan Cawabup harus diteliti dan tegakkan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, sehingga tidak terjadi masalah diantara para calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Deiyai baik itu lewat perseorangan maupun Parpol atau gabungan partai politik. “Saya harap KPU sebagai penyelenggara Pilkada mampu menterjemahkan PKPU Nomor 3/2017,” ungkapnya. Selain, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)  Cabang Kabupaten Daerah, Willem Bukega menambahkan, KPU Kabupaten Deiyai harus netral dalam penyelenggaraan Pemilukada 2018 dan menegakkan tata cara pencalonan bupati dan wakil bupati mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017. “Saya harap KPU bisa menjalankan tahapan demi tahapan mulai dari tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas dan lain sebagainya,” katanya. Dan juga para calon bupati dan calon wakil bupati baik lewat perseorangan atau independen maupun lewat Parpol serta gabungan Parpol sadar diri jika belum ada kelengkapan dokumen sehingga perlu dilengkapi. “Para calon pun bisa patuhi persyaratan pendaftaran atau pencalonan yang terdapat pada PKPU 3/ 2017,” ujar Willem.(ris)