NABIRE - Dalam sebuah wawancara eksklusif di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2024), Kepala Inspektur Provinsi Papua Tengah, Drs. Samuel Rihi, M.Si, memberikan penjelasan mendalam mengenai tata kerja organisasi yang dipimpinnya.

Samuel Rihi menyoroti pentingnya peran Inspektorat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di wilayah Papua Tengah. "Inspektorat memiliki tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah," ujar Kepala Inspektur.

"Kami memastikan bahwa semua kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Samuel Rihi.

Lanjut Kepala Inspektur menjelaskan, Inspektorat juga berperan aktif dalam memberikan rekomendasi perbaikan atas temuan-temuan hasil pengawasan. "Hasil pengawasan kami tidak hanya berupa laporan, tetapi juga disertai dengan rekomendasi konkret untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan," tambahnya.

Kepala Inspektur menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tugas pengawasan. "Kami bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan dalam upaya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. Sedangkan dengan KPK terkait dengan pemenuhan 8 areal renaksi dalam MCP, baik tingkat provinsi maupun di 8 kabupaten cakupan PPT," ungkapnya.

Samuel Rihi juga menyampaikan harapannya agar Inspektorat Provinsi Papua Tengah dapat terus meningkatkan kualitas pengawasan dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah. "Kami berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel di Papua Tengah," tegasnya.

Dengan penjelasan yang rinci dan mudah dipahami, wawancara ini memberikan gambaran yang jelas tentang peran dan fungsi Inspektorat Provinsi Papua Tengah dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di wilayah tersebut.

Samuel Rihi berharap bahwa informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat luas dalam memahami tata kerja organisasi pengawasan di tingkat provinsi.(sam)