NABIRE – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menunjuk dua Kelurahan di Kabupaten Nabire sebagai kelurahan percontohan pelaksanaan program bantuan kementerian sosial di daerah ini. Dua kelurahan yang dipercayakan sebagai percontohan bagi kelurahan dan kampung lain di daerah ini, yakni Kelurahan Nabarua dan Karang Tumaritis.Penunjukan Kelurahan Karang Tumaritis dan Nabarua sebagai kelurahan percontohan untuk pelaksanaan Bantuan Sosial (Bansos) tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Fakir Miskin se Indonesia yang digelar di Bekasi sejak 6 hingga 9 Agustus lalu.  “Penunjukkan ini dari pemerintah pusat, Kemensos, bukan diusulkan dari daerah. Kemensos menetapkan kelurahan percontohan karena telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Dirjen Fakir Miskin. Daerah, kami juga kaget setelah diumumkan. Kita bangga karena Kemensos bisa menunjuk dua kelurahan dari 1 distrik,” jelas Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Nabire, Ishak, SE di ruang kerjanya, Selasa (13/8). Ishak menjelaskan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Penanganan Fakir Miskin Kemensos menunjuk Kelurahan Nabarua dan Karang Tumaritis sebagai kelurahan percontohan dalam melaksanakan beberapa program bantuan kemasyarakatan dari Kemensos yang akan dikerjakan mulai tahun anggaran depan. Kadinsos Ishak menjelaskan, beberapa program bantuan yang akan dikerjakan tahun anggaran depan berupa Kelompok Usaha Bersama Ekonomi (Kube), Rumah Tidak layak Huni (RTLH), bantuan sarana lingkungan (Sarling). Bantuan sosial diluar bahan pangan baru akan ditangani tahun depan, karena Kemensos baru pertama kali akan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK). “Selama ini, Kemensos tidak pernah mendapat dana DAK. Baru akan menerima DAK pada tahun anggaran 2020, sehingga program bantuan ini akan dilaksanakan dalam tahun anggaran depan,” bebernya.Ishak menjelaskan bantuan sosial kepada fakir miskin tahun depan, bantuan untuk sarana lingkungan misalnya berupa sarana mandi cuci kakus (Mck), jalan kampung, tempat sampah dan sumur. Sedangkan bantuan rumah tak layak huni, “Ada kriteria tersendiri,” kata Ishak sambil menambahkan, salah satunya, lantainya tanah disamping kriteria lain yang ditentukan Kemensos.Kadinsos Ishak mengingatkan, keluarga siapa yang akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Nabarua dan Karang Tumaritis, ditentukan oleh Kemensos berdasarkan data yang sudah ada. Daerah seperti Dinas Sosial, sama sekali tidak mengusulkan calon KPM, tetapi hanya melaksanakan sasaran penerima yang ditetapkan Kemensos. Oleh karena itu, Kadinsos mengatakan, jumlah keluarga sasaran sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) program ini, masih menunggu data-data dan petunjuk operasional dari pusat. Apalagi, Kemensos akan mendapat alokasi dana DAK yang pertama kali mulai tahun anggaran 2020 mendatang.(ans)